WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Anggota.DPRD Kabupaten Bandung, Hj.Renie Rahayu Fauzi, mengaku sangat mengapresiasi sekaligus bahagia sekaitan dengan disahkannya raperda Pemprov Jabar tentang Pontren recognisi (pengakuan) pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda ini menjadi yang pertama di Pulau Jawa, sehingga pontren kini di Jabar setara dengan lembaga pendidikan lainnya. Kebahagian Reni, menurutnya karena sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bandung, fakta di lapangan menunjukkan, kehadiran pontren seakan masih tersisihkan.
Kondisi seperti itu akan berubah setelah adanya Perda Pemerintah Provinsi.(Pemprov ) Jabar tentang Pontren ini.
“Kami dari DPRD Kabupaten Bandung sangat mengapresiasi sekaligus bahagia, karena dengan disyahkannya raperda Pontren recognisi (pengakuan) pesantren menjadi setara dengan lembaga pendidikan lainnya,” jelas Ketua Fraksi PKB DPRD Kab.Bandung ini, Kamis (4/2/2021)
Renie menambahkan, dengan adanya Perda teesebut perhatian pemerintah bisa lebih, serta adanya.pengakuan jika Pontren
sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia,.
Untuk di Kabupaten Bandung jelas Renie, pihaknya sudah mendorong raperda Pontren, Diniyah dan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) agar jadi.prioritas dalam program pembentukan Peraturan daerah (Propemperda), ” jelasnya.
Sebagai inisiator UU Pesantren katanya, Fraksi PKB di seluruh daerah, termasuk di DPRD Kabupatem Bandung dalam
membuat perda Pontren harus sinkron atau tidak bertolak belakang dengan aturan pusat dan provinsi.
“Kami berharap pemerintah ke depan, Bupati/Wakil Bupati terpilih, Dadang-Sahrul memberi perhatian pada keberadaan Pontren. Selain itu janji politiknya, akan memberi subsidi kepada para guru ngaji dan ajengan bisa direalisasikan, jelasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya Perda Pontren di Kabupaten Bandung dapat menjadi payung atau kepastian hukum bagi.keneradaan lembaga keagamaan itu. ” Hadirnya Perda tersebut bisa menjadi kepastian hukum bagi Pontren,” pungkasnya.
Lily Setiadarma