Renie Rahayu Fauzi, Mengaku Bahagia Jabar Kini Punya Perda Pontren

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat tampil di sidang Paripurna DPRD Jabat saat pengesahan Raperda Pesantren menjadi Perda Pesantren, beberapa waktu lalu.

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG –  Anggota.DPRD Kabupaten Bandung, Hj.Renie Rahayu Fauzi, mengaku sangat mengapresiasi sekaligus bahagia sekaitan dengan disahkannya raperda Pemprov Jabar tentang Pontren recognisi (pengakuan) pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda ini menjadi yang pertama di Pulau Jawa, sehingga pontren kini di Jabar setara dengan lembaga pendidikan lainnya. Kebahagian Reni, menurutnya karena sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bandung, fakta di lapangan menunjukkan, kehadiran pontren seakan masih tersisihkan.

Hj.Renie Rahayu Fauzi

Kondisi seperti itu akan berubah setelah adanya Perda Pemerintah Provinsi.(Pemprov ) Jabar tentang Pontren ini.

“Kami dari DPRD Kabupaten Bandung sangat mengapresiasi sekaligus bahagia, karena dengan disyahkannya   raperda Pontren   recognisi (pengakuan) pesantren menjadi setara dengan lembaga pendidikan lainnya,” jelas Ketua Fraksi PKB DPRD Kab.Bandung ini, Kamis (4/2/2021)

Renie menambahkan, dengan adanya Perda teesebut perhatian pemerintah bisa lebih, serta  adanya.pengakuan jika Pontren

sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia,.

Untuk di Kabupaten Bandung jelas Renie,  pihaknya sudah mendorong  raperda Pontren, Diniyah dan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) agar jadi.prioritas dalam program pembentukan  Peraturan daerah (Propemperda), ” jelasnya.

Sebagai inisiator UU Pesantren katanya, Fraksi PKB di seluruh  daerah, termasuk di DPRD Kabupatem Bandung dalam

membuat perda Pontren harus sinkron atau tidak bertolak belakang dengan aturan  pusat dan provinsi.

“Kami berharap pemerintah ke depan, Bupati/Wakil Bupati terpilih,  Dadang-Sahrul memberi perhatian pada keberadaan Pontren. Selain itu janji politiknya, akan memberi subsidi kepada para guru ngaji dan ajengan bisa direalisasikan, jelasnya.

Dia menambahkan, dengan adanya Perda Pontren  di Kabupaten Bandung dapat menjadi payung atau kepastian hukum bagi.keneradaan  lembaga keagamaan itu. ” Hadirnya Perda tersebut bisa menjadi kepastian hukum bagi Pontren,” pungkasnya.

Lily Setiadarma