WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI – Gubernur Jawa Barat H.M Ridwan Kamil meminta Forkopimda di daerah untuk menyisir para pemudik yang lolos dari penyekatan. Para pemudik itu harus dikarantina sesuai aturan yang berlaku.
Kang Emil menyampaikan hal itu dalam rapat evaluasi penanganan covid 19, bertepatan dengan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 hijriah pada Kamis 13 Mei 2021. Rapat yang dilakukan secara daring ini di ikuti Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dari Pendopo Sukabumi pada Selasa (11/5/2021).
Gubernur pun menjelaskan, masyarakat dipersilahkan melaksanakan malam takbiran, namun hanya 10 persen dari kapasitas Masjid atau Mushola.”Tidak boleh takbiran keliling,” ucap Gubernur
Mengenai salat Ied, menurutnya tidak ada penolakan. Semua bisa melaksanakan namun dengan penyesuaian. “Zona merah dan orange bisa melaksanakan salat Ied di rumah. Sementara zona kuning dan hijau bisa di masjid dengan kapasitas tidak lebih dari 50 persen. Pariwisata pun, untuk zona merah dan orange ditutup,” ungkapnya.
Sementara Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengatakan, wilayah Kabupaten Sukabumi masuk ke zona kuning. Sehingga, ibadah salat Ied tidak dilarang. Namun disesuaikan dengan zonasi wilayah. “Tidak ada konsentrasi salat ied di satu titik dengan jumlah yang besar,” terangnya.
Mengenai kawasan wisata tambah Bupati, hanya diperuntukan bagi warga sekitar saja. Dengan kata lain, tidak boleh bagi warga dari Cianjur ataupun Bogor dan lainnya. Jadi, untuk warga Sukabumi saja, itupun dari semua aktifitas harus menerapkan protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan tetap harus dilakukan secara disiplin dalam setiap aktifitas,” pungkasnya.
UJANG S. CHANDRA