Mewakili Bupati Sukabumi, Camat Cicantayan Membuka Sidang Itsbat Terpadu di Sukadamai

Camat Cicantayan dan Kapolsek Cibadak saat menyaksikan Sidang Itsbat salah satu pasangan suami-isteri  dihadapan Majlis Hakim Pegadilan Agama Kabupaten Sukabumi di Aula Balai desa Sukadamai

WARTAPARAHYANGAN.COM

SUKABUMI –  Mewakili Bupati Sukabumi, Camat Cicantayan, Sendi Apriadi, Senin (14/6) membuka Sidang Itsbat Terpadu dibalai Desa Sukadamai. Acara sidang Itsbat atau pernikahan massal yang diikuti sebanyak 44 pasangan dari warga desa ini dihadiri oleh jajaran Pengadilan Agama, jajaran kantor Kementrian Agama, utusan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil, Kapolsek Cibadak dan berbagai undangan lainnya.

         Dalam keterangannya, Sendi menjelaskan, sebanyak 44 pasangan yang mengikuti sidang Itsbat terpadu putaran ke IV di kecamatan Cicantayan ini adalah khusus warga desa Sukadamai yang telah melaksanakan pernikahan beberapa tahun yang lalu namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Cicantayan maupun di Catatan Sipil.

         “Bahkan ada pasangan yang telah nikah secara adat beberapa tahun kebelakang dan telah dikarunia anak-cucu.  Mulai hari ini mereka secara resmi tercatat di KUA.  Semua dokumen penting pernikahan semacam Buku Nikah, Akta Lahir dan lain sebagainya langsung diserahkan kepada pasangan itu setelah dilaksanakan Persidangan didepan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi.  Namun syarat utamanya mereka setelah mengikuti Vaksin anti Covid-19. “kata Sendi.

Salah satu pasangan suami-istri usai mengikuti sidang Itsbat di hadapan Majlis Hakim PA langsung diberikan Salinan Buku Nikah oleh kepala KUA Cicantayan.

 Sementara Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sendi mengatakan, Sidang pelayanan Itsbat terpadu merupakan inisiatif dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama dan Dirjen Dukcasip Kemendagri tahun 2012.  Inisiatif itu kata Bupati, memadukan antara sidang Itsbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah dan Akta Lahir dalam satu pelayanan. 

Dijelaskan pula, tuntutan masyarakat saat ini semakin tinggi mengenai identitas hukum bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat di KUA.  Bagi pasangan suami istri yang ingin tercatat di KUA dan ingin mendapat salinan Buku Nikah memerlukan penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama (PA).  Sementara mayoritas pemohon ke PA adalah dari kalangan tidak mampu secara financial.

        Untuk itu tutur Bupati yang dibacakan Sendi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan dukungan total terhadap setiap program dan inovasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi untuk terwujudnya masyarakat yang Religius, Maju dan Inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir bathin.  Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan pelayanan Sidang Itsbat Terpadu di desa Sukadamai. 

UJANG S, CHANDRA