WartaParahyangan.com
CIANJUR – Untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, memasang 90 unit tapping box di sejumlah rumah makan, hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir di wilayah Kabupaten Cianjur.
Pemasangan alat perekam transaksi digital tersebut, secara resmi diluncurkan Bupati Cianjur H. Herman Suherman berbarengan dengan launching aplikasi Smart Village: D354 (Program Desa Pintar dan Kampung Keluarga Berkualitas), di Kedai Sate Maranggi dan Rumah Makan Alam Sunda, Pacet, Cianjur, Kamis (24/6/2021). Peluncuran sistem transaksi digital ini merupakan implementasi Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur untuk mendongkrak sektor perpajakan daerah.
Kegiatan tersebut diawali dengan peninjauan penerapan tapping box di Kedai Sate Maranggi Sari Asih dan Rumah Makan Alam Sunda oleh Bupati Cianjur. Di tempat itu Bupati memantau langsung cara kerja tapping box, sekaligus mengingatkan wajib pajak agar selalu patuh membayar kewajiban mereka untuk meningkatkan pajak daerah.
Menurut Kepala Bappenda Kabupaten Cianjur, Komarudin, alat perekaman transaksi pajak dipandang perlu dipasang di setiap badan usaha. Hal itu agar bisa mengikuti transformasi informasi teknologi yang saat ini berkembang sangat pesat.
“Teknologi informasi dan aplikasi sistem informasi semakin banyak digunakan dalam berbagai sektor, salah satunya perpajakan. Kami pun tak mau ketinggalan. Sekarang kita punya tapping box yang berfungsi untuk merekam transaksi,” kata Komarudin didampingi Sekretaris Bappenda Cianjur, Gagan Rusganda.
Tahap awal, kata Komarudin, tapping box sudah terpasang sebanyak 90 unit. Pemasangannya berada pada sejumlah objek pajak yang menjadi target seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat parkir. “Target kami, semua bidang usaha yang merupakan sumber pajak daerah akan dipasangi tapping box. Memang tidak bisa sekaligus, tapi dilakukan bertahap,” jelasnya.
Cara kerja tapping box sendiri secara teknis merekam langsung setiap transaksi di setiap badan usaha. Secara otomatis, dengan sistem transaksi yang terekam langsung itu bisa lebih transparan.
“Jadi sifatnya realtime. Setiap transaksi langsung terekam dan tercatat. Jadi dengan sistem tapping box ini wajib pajak dan pemerintah akan mendapatkan informasi aktual berapa nilai omset dan pajak yang harus disetorkan ,” ujar Komarudin.
Dengan sistem tersebut, lanjut Komarudin, akan lebih memudahkan wajib pajak dalam hal menghitung pembayaran kewajibannya. Karena itu pihaknya optimistis dengan pola sistem digitalisasi seperti ini, maka pendapatan daerah dari sektor pajak bisa terus meningkat.
“Apalagi jika nanti tapping box sudah semuanya terpasang di setiap hotel, restoran, rumah makan, tempat parkir, dan tempat hiburan. Kami yakin pendapatan daerah Kabupaten Cianjur bakal terdongkrak,” katanya.
Keuntungan lain menerapkan tapping box ini, lanjutnya lagi, tentu bakal meningkatnya kepatuhan para wajib pajak. Secara hitungan matematis, jika kepatuhan wajib pajak meningkat, secara otomatis penerimaan pajak pun ikut meningkat.
“Dengan sistem digitalisasi pajak daerah ini, yakni penerapan tapping box, maka akan meminimalkan tingkat kebocoran,” pungkasnya.
Asep R. Rasyid