
WartaParahyangan.com
CIANJUR – Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, memberi peringatan keras kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur yang tidak mendukung penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Jangan coba-coba tidak mendukung penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Cianjur. Jika tidak, maka nasib jabatannya ada di ujung pena saya,” tegas Bupati kepada wartawan di halaman Pendopo Cianjur, Senin (05/07/2021).
Bupati menyebutkan, salah satu bentuk dukungan terhadap penerapan PPKM Darurat itu, yakni menjalankan apa yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur No. 443.1/4558/Kesra tentang Pemberlakuan PPKM dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Cianjur, berikut petunjuk teknisnya bagi organisasi perangkat daerah (OPD) selama 17 hari mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
“Sudah jelas, sejumlah OPD mana yang harus melaksanakan WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office), bagian Kepegawaian sudah menyebarkan suratnya,” terang Bupati.
Begitupun larangan keluar kota bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), surat ketentuannya sudah disampaikan kepada semua OPD di lingkungan Pemkab Cianjur. Apabila melanggar, maka siap-siap menerima sanksi. Karena penerapan PPKM Darurat mutlak harus dijalankan, dan semua ini demi kebaikan semua pihak dan masyarakat Cianjur, bukan untuk pemerintah saja.
“Sekali lagi saya tekankan kepada para kepala OPD, jangan sekali-kali melanggar PPKM Darurat dan tidak mendukung penerapannya. Semua harus bersatu demi mengurangi resiko terpapar Covid-19,” tegas Bupati.
(Asep R. Rasyid)