Calon Kades Langgar Prokes Diancam Sanksi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab.Bandung, H.  Tata Irawan

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG  – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, H.  Tata Irawan menargetkan tingkat pastisipasi masyarakat dalam gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 yang akan digelar 28 Juli 2021 mendatang.

Tata optimis meski akan digelar ditengah lonjakan pandemi covid-19, namun masyarakat akan datang ke TPS dengan taat prokes sehingga tidak akan menimbulkan klaster baru. Pemerintah pun menurutnya terus berupaya semaksimal mungkin untuk mendukung pelaksanaan Pilkades yang aman dan sehat.

Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bandung diantaranya terus menggenjot vaksinasi dengan target prioritas masyarakat di 49 Desa yang akan melaksanakan Pilkades. Disamping itu, semua panitia pelaksana wajib melakukan swab antigen sebelum digelarnya pemungutan suara.

“Itu kan sebagian upaya dari kami (pemerintah) agar Pilkades ini bisa berjalan lebih baik,” ujar Tata kepada wartawan  di Soreang, Minggu (11/7/2021).

Tata mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Bandung sebagai persiapan antisipasi jika situasi lonjakan kasus covid-19 belum mereda sehingga PPKM Darurat harus diperpanjang. Namun demikian, Tata optimis dengan upaya dari pemerintah selama masa PPKM Darurat baik itu percepatan vaksinasi, perekrutan tenaga kesehatan dan berbagai upaya lain yang tengah dilakukan bisa menekan angka penyebaran covid-19 selama dua minggu ini.

“Semoga dalam dua minggu ini persoalan covid-19 bisa berkurang sehingga tanggal 28 Juli nanti Pilkades bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan lagi,” harapnya.

Terkait anggaran Pilkades, Tata menyebut semua Desa yang akan melaksanakan Pilkades sudah mengajukan, saat ini hampir semua sudah dicairkan dan sebagian sedang dalam proses. Sementara itu, meskipun ada pengunduran waktu dua minggu dari jadwal awal pelaksanaannya, ia berharap para calon Kepala Desa bisa memanfaatkan waktu kampanye dengan efisien dan efektif karena saat ini aturannya sangat ketat terutama terkait prokes selama kampanye.

“Kampanye kan tetap ada, hanya caranya tidak abring-abringan, dibatasi, tidak berkumpul, tidak boleh berkerumun, berarti caranya yang dirubah, panitia yang harus bersiasat seperti apa. Semua diserahkan kepada panitia di wilayah,” jelasnya.

Sanksi tegas menanti calon Kepala Desa yang tidak menaati aturan kampanye ditengah pandemi, lanjut Tata, bahkan bisa sampai di diskualifikasi tapi kembali lagi tergantung kepada pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi sebaiknya jangan melanggar, ancaman prokes itu jangankan Pilkades, Bupati aja ada ancamannya di inmendagri Nomor 15 tahun 2021 yaitu diberhentikan,” tegas Tata.

Lily Setiadarma