WARTAPARAHYANGAN.COM
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuntut anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan (F-PDIP) supaya meminta maaf kepada masyarakat Sunda. Tuntutan tersebut diutarakan Emil – sapaan akrab Ridwan Kamil terkait pernyataan Arteria yang mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin supaya memecat Kepala Kejaksaan Tinggi karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Desakan arteria Dahlan soal pemecatan Kajati karena memakai bahasa Sunda itu dinilai oleh gubernur Jabar sebagai berlebihan.
“Searifnya Bang Arteria Dahlan meminta maaf kpd masyarakat #Sunda. Negeri ini sdh lelah dgn pertengkaran. Nusantara ini kaya krn perbedaan, termasuk bahasa. Jika tdk nyaman silakan sampaikan keberatan, namun minta pemecatan jabatan menurut saya itu berlebihan. Mari Jaga persatuan,” tulis Kang Emil di akun resmi twitter miliknya @ridwankamil, Selasa (18/01/22.
Hingga Rabu pagi (19/01/22) pukul 07:37 unggahan Kang Emil di twitter itu diretweet oleh 1996 orang, 376 Tweet Kutipan serta disukai 0leh 6286.
Komentar yang mengemuka atas unggahan tersebut mayoritas mengecam Arteria Dahlan serta mendukung imbauan gubernur Ridwan Kamil agar Arteria meminta maaf kepada masyarakat Sunda.
Sementara itu anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin yang juga dari Fraksi PDIP mengingatkan Arteria Dahlan tidak bertingkah arogan.
Menurut TB Hasanuddin, usulan Arteria yang meminta agar jaksa Agung memecat seorang kajati karena menggunakan bahasa Sunda, itu berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda.
Dikutip dari laman detik.com, Hasanuddin menegaskan, dalam kehidupan sehari-hari, seseorang yang dipecat dari jabatannya disebabkan melakukan pelanggaran pidana berat atau kejahatan yang memalukan.
“Pernyataan Saudara Arteria ini seolah-olah mengindikasikan bahwa menggunakan bahasa daerah (Sunda) dianggap telah melakukan kejahatan berat dan harus dipecat,” kata politikus dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jabar ini.
LIHAT BERITA TERKAIT: Soal Kajati Gunakan Bahasa Sunda Saat Rapat, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Kecam Pernyataan Arteria Dahlan
Ia berpendapat mungkin pada saat rapat ada pembicaraan yang tak resmi sehingga menggunakan bahasa Sunda atau bahasa daerah lain. Tetapi, kata Hasanuddin, hal itu sebaiknya diingatkan saja dan tak perlu diusulkan untuk dipecat.
“Kenapa harus dipecat?” kata saudara kandung Jaksa Agung ST Burhanuddin itu.
Soal Arteria usul pemecatan Kajati muncul saat Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/1).
Ketika itu, Arteria meminta jajaran Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam bekerja. Arteria lantas menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja. Lantas Arteria meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat kajati tersebut. Memang Arteria tidak secara implisit menyebut nama. Namun kuat keyakinan yang dimaksud Kajati dimaksudnya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Dr. N. Asep Mulyana.
Ombule