WartaParahyangan.com
CIANJUR – Pasca libur lebaran Idul Fitri 1443-H/2022, masyarakat Kabupaten Cianjur yang memohon pembuatan e-KTP, KK dan administrasi kependudukan (adminduk) lainnya memenuhi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
“Sejak hari pertama masuk kerja setelah liburan Idul Fitri, Senin (09/05/2022) hingga Kamis 12/05/2022) kami menerbitkan lebih dari 1.200 Adminduk dari ratusan warga Cianjur yang mengajukan permohonan pembuatan adminduk, sebagian besar KK dan KTP,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat, ketika dihubungi wartaparahyangan.com, Jumat (13/05/2022).
Menurut Munajat, dibandingkan saat Ramadan yang jumlah pemohon adminduk hanya sekitar 100 orang/hari, dihari kerja pasca libur lebaran memang jumlahnya meningkat. Ini antara lain karena ada warga yang pindah dan datang.
“Semua permohonan adminduk itu kami proses secepat mungkin. Kami usahakan dalam satu hari selesai agar yang bersangkutan tidak datang lagi dengan urusan yang sama,” ujarnya.
Munajat menyebutkan, pada hari pertama masuk kerja, Senin (09/05/2022), pihaknya memproses dan menyelesaikan 342 adminduk, di antaranya 64 KK dan 94 KTP-el. Pada Selasa (10/05/2022), diselesaikan 305 adminduk, antara lain 55 KK dan 99 KTP-el. Rabu (11/05/2022) diterbitkan 314 adminduk, antara lain 80 KK dan 109 KTP-el. Sedangkan Kamis (12/05/2022) pihaknya menerbitkan 251 adminduk, di antaranya 60 KK dan 113 KTP-el.
“Jumlah pemohon adminduk dengan adminduk yang diproses atau diterbitkan, memang bisa berbeda. Ini karena kami telah menerapkan sistim produk terintegrasi. Dalam sehari misalnya ada 100 pemohon, sedangkan adminduk yang diprosesnya bisa mencapai 200-300 adminduk,” katanya.
Munajat mencontohkan seorang pria yang baru menikah yang mengajukan permohonan adminduk. Sebagai keluarga baru maka adminduk yang diprosesnya bisa mencapai lima jenis. KK misalnya, selain KK-nya sendiri yang dibuat, juga KK orang tua masing-masing pasangannya harus dirubah, karena putra atau putri mereka telah punya keluarga baru.
Juga KTP masing-masing, lanjut Munajat, harus dirubah karena statusnya kini istri atau suami, atau mungkin alamatnya pindah ke tempat baru.
“Jadi dengan sistim terintegrasi, adminduk yang dimohon seseorang bisa menyangkut berbagai jenis adminduk, dan itu diproses hanya dengan sekali mengajukan permohonan ke Disdukcapil. Ini tentu memudahkan masyarakat dan mempercepat proses pembuatannya,” papar Munajat.
Pihaknya juga menambahkan, pelayanan offline adminduk saat ini juga sudah dibuka kembali di kantor-kantor kecamatan, selain di kantor Disdukcapil Cianjur. “Juga pelayanan secara online melalu aplikasi simpelaku masih tetap berjalan,” katanya.
Asep R. Rasyid