PLN UP3 Majalaya Gelar Sharing Session Jurnalistik Bersama PWI Kabupaten Bandung

Manager PLN UP3 Majalaya, Abbas Saleh memberikan plakat kenangan kepada Ketua PWI Kabupaten Bandung, H. Rahmat Sudarmaji di ruang rapat kantor PLN UP3 Majalaya di Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (5/7).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya menggelar Sharing Session Jurnalistik bersama PWI Kabupaten Bandung, di ruang rapat kantor PLN UP3 Majalaya di Baleendah Kabupaten Bandung, Selasa (5/7).

Sharing Session Jurnalistik ini, menurut Manager Urusan Umum PLN UP3 Majalaya, Paroloon Siahaan, selain ajang silaturahmi juga saling berbagi pengetahuan berkaitan dengan komunikasi dan informasi kepada publik.

Manager PLN UP3 Majalaya Abbas Saleh dalam pemaparannya mengatakan, pada acara ini diharapkan ada jalinan komunikasi dan informasi yang sinergis antara pers dengan PLN.

Juga melalui momen ini dapat menambah wawasan bagi para petugas yang ada di lapangan dalam menjalin komunikasi dengan kalangan pers. “Tentunya sesuai dengan fungsi pers itu sendiri yaitu melakukan kritik atau kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan kearah yang lebih baik lagi,” tandas Abbas Saleh.

Manager PLN UP3 Majalaya, Abbas Saleh mengenakai kemeja putih (tengah) berdampingan dengan Ketua PWI Kabupaten Bandung, H. Rahmat Sudarmaji saat photo bersama di ruang rapat kantor PLN UP3 Majalaya di Baleendah Kab. Bandung, Selasa (5/7).

Ketua PWI Kabupaten Bandung H. Rahmat Sudarmaji mengulas tentang peranan dan fungsi pers sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur tentang pers.

Disebutkan Rahmat, selain Undang-Undang No 40 Tahun 1999, yang menjadi acuan wartawan adalah peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 11 pasal, Kode Etik Wartawan (PWI) 17 Pasal dan Kode Etik Prilaku.
“Bila wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan, dipastikan tidak akan terkena delik pers,” kata Rahmat.

Di Kabupaten Bandung sendiri, wartawan yang tergabung di PWI hampir 80 persen sudah kompeten. Artinya sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers.

Selain memaparkan tupoksi pers, Rahmat pun menjelaskan mekanisme dalam sebuah pemberitaan, dimana nara sumber dapat mempergunakan hak jawab, hak koreksi bila terjadi pemberitaan yang tidak sesuai.

“Bila hak-hak tersebut tidak terpenuhi, maka nara sumber bisa melakukan somasi ke Dewan Pers,” kata Rahmat dalam kegiatan yang juga dihadiri para manager PLN UP3 Majalaya, para manager di Unit Pelayanan (UP) wilayah dan petugas di lapangan.

Sementara itu, penasehat PWI Kabupaten Bandung Saufat Endrawan, mengatakan komunikasi dua arah sangat diperlukan, baik wartawan maupun nara sumber, sehingga menghasilkan pemberitaan yang berimbang.

Menurut Saufat, nara sumber sebelum diwawancarai atau dikonfirmasi berhak menanyakan kartu identitas media, dari organisasi profesi mana serta sudah memiliki kartu kompetensi atau belum.

“Dari sana nara sumber sudah bisa menilai perlu atau tidaknya memberikan informasi atau melayani wartawan tersebut,” pungkasnya.

Lily Setiadarma