Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Keanggotaan Ganda di Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan sejumlah permasalahan terkait verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Antara lain ditemukannya satu nama yang diklaim sebagai anggota oleh beberapa parpol.

“Kami masih melakukan pencermatan dan pengawasan terkait tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini. Pencermatan dan pengawasan penting dilakukan demi memastikan kebenaran dan keabsahan hasil verifikasi administrasi,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin, dalam siaran persnya, Senin (5/9/2022).

JS, sapaan akrab Januar Solehuddin, menyebutkan keanggotaan parpol yang kini perlu diklarifikasi itu antara lain ditemukannya keanggotaan ganda internal dan eksternal dalam Sipol.

“Dari hasil pengawasan, ditemukan keanggotaan ganda internal dalam Sipol sebanyak 6.435 orang dan 3.202 orang untuk keanggotaan ganda eksternal,” katanya.

Kegandaan itu ditemukan Bawaslu berdasarkan pencermatan data keanggotaan parpol tersebut. Hasilnya, banyak anggota parpol yang terindikasi belum masuk daftar pemilih dan masih adanya anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol.

Selain itu, ditemukan juga sebanyak 5.591 orang anggota parpol yang terindikasi belum masuk Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan 53 orang anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bandung untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menurut JS, penyampaian surat rekomendasi penting untuk dilakukan mengingat hasil tahapan verifikasi administrasi nantinya akan berdampak pada tahapan verifikasi faktual dan penetapan partai politik.

“Surat rekomendasi itu perlu kami sampaikan ke KPU untuk memastikan proses verifikasi administrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan mencegah terjadinya sengketa proses Pemilu,” pungkasnya.

Lily Setiadarma