WartaParahyangan.com
CIANJUR – Sekitar 200 petani penggarap tanah terlantar dari 9 kecamatan di Kabupaten Cianjur, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Cianjur, Senin (10/10/2022).
Mereka menuntut Bupati Cianjur Herman Suherman dan Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/ATR BPN setempat, yang merupakan pimpinan gugus tugas reformasi agraria daerah, agar berkomitmen kepada seluruh penggarap tanah terlantar di Kabupaten Cianjur.
Dalam pers rilisnya, petani penggarap yang tergabung dalam Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) itu antara lain menyampaikan tuntutan:
1. Menuntaskan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Cianjur serta menyelesaikan permasalahan pertanahan di Kabupaten Cianjur.
2. Segera mewujudkan kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cianjur untuk menerbitkan keputusan terkait tanah terlantar dalam konteks Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) serta kehutanan yang sudah tidak beroperasi atau diterlantarakan, kemudian segera mencabutnya di seluruh Kabupaten Cianjur.
3. Mendesak agar Ketua GTRA Kabupaten Cianjur yang sekaligus sebagai Bupati Cianjur untuk segera menggerakkan tim khusus penyelesaian konflik agraria yang berimbas pada persoalan hukum di Kabupaten Cianjur.
4. Mendesak ATR/BPN untuk segera menyelesaikan redistribusi prioritas Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) lahan eks HGU di Kabupaten Cianjur.
5. Mendesak APH untuk memberikan perlindungan hukum kepada para penggarap tanah terlantar terkhusus di atas lahan eks HGU seperti HGU PT MPM dan tanah negara terlantar yang secara diam-diam didaftarkan sertifikasinya di wilayah Desa Kamurang yang kemudian para penggarapnya diintimidasi dan dikriminalisasi.
6. Secara hukum menginvestigasi tentang eks HGU PT Sidran yang menjadi HGU perusahaan lain setelah direkomendasi oleh Bupati tahun 2005 lalu.
7. Melaksanakan redistribusi tanah negara eks PT MPM sesegera mungkin dengan cara menetapkan jadwal kerja GTRA.
8. Mendorong menuntaskan proses hukum para penggarap di lahan Eks HGU PT Mutiara Bumi Parahiangan/Perkebunan Mariwati bekas SHGU Cikancana 1 dan 2, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, agar SHM yang sudah terbit atas nama penggarap yang saat ini dikuasi oleh MAFIA TANAH segera diserahkan kepada para penggarap yang berhak atau cara lain yang sah secara hukum.
9. Memberikan hak kepada para penggarap eks. Lahan HGU PT MBP untuk menjaga dan menatakelola tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Cianjur yang berada di lahan eks. HGU PT MUTIARA BUMI PARAHIANGAN Kecamatan Sukaresmi agar tidak seperti yang lalu dikuasai dan diperjual-belikan oleh MAFIA TANAH.
10. Segera menetapkan eks HGU PT CIRANJI yang berlokasi di Desa Mande, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, untuk menjadi tanah objek Reforma Agraria (TORA) oleh GTRA Kabupaten Cianjur.
11. Melakukan upaya hukum dan atau identifikasi tanah negara terlantar di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dengan berorientasikan kepada Perda No.1 Tahun 2015, tentang Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong dan Tanah yang Terindikasi Terlantar.
12. Melakukan upaya hukum dan atau identifikasi tanah negara yang dilekatkan dengan eks HGU akan tetapi dalam kondisi terlantar yang berlokasi di Desa Cibokor dan Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, dengan berorientasikan kepada Perda No.1 Thn. 2015.
13. Melakukan upaya hukum dan atau identifikasi tanah negara terlantar di Desa Wanasari, Desa Mekarsari, dan Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, dengan berorientasikan kepada Perda No.1 Thn. 2015.
14. Segera menuntaskan tanah negara yang berlokasi di Desa Tanjungsari dan Desa Mekar Sari, Kecamatan Agrabinta, yang pernah diperuntukan transmigrasi lokal namun ternyata sampai dengan saat ini dalam kondisi terlantar/tidak dikelola sebagaimana mestinya. Penuntasan agar berorientasi kepada Perda No.1 Thn. 2015.
15. Melakukan upaya hukum dan atau identifikasi tanah negara yang dilekatkan dengan eks HGU akan tetapi dalam kondisi terlantar yang berlokasi di Desa Cinta Asih, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dengan berorientasikan kepada Perda No.1 Thn. 2015.
16. Melakukan upaya hukum dan atau identifikasi tanah negara yang pernah dilekatkan dengan eks HGU akan tetapi dalam kondisi terlantar yang berlokasi di Desa Pananggapan, Desa Girijaya dan Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, dengan berorientasikan kepada Perda No.1 Thn. 2015.
17. Melakukan upaya hukum dan atau identifikasi tanah negara yang dilekatkan dengan eks HGU akan tetapi dalam kondisi terlantar yang berlokasi di Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, dengan berorientasikan kepada Perda No.1 Thn. 2015.
18. Sesegera harus merealisasikan SK. Kepala Kanwil Kementrian ATR/BPN Jawa Barat nomor: 48/KEP-32.16/11/2011 tentang Penetapati Lokasi Penertiban Tanah Terlantar Propinsi Jawa Barat atas HGU yang diberikan kepada PT. PASIR KALAPA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Selanjutnya, beberapa para petani berdialog dengan Bupati Cianjur. Dialog itu dipandu oleh Asda I Setda Cianjur Arief Purnawan diikitu pihak terkait lainnya, di Bale Prayoga Cianjur.
Menurut salah seorang utusan petani, Bupati berjanji hasil dari dialog tersebut akan diketahui 2 minggu ke depan.
Dens