Dibiayai Dana Desa, Pemdes Sukawening Gelar Bintek Bagi Para Peternak Domba Program Ketahanan Pangan

Kepala Desa Sukawening Hamdani Sukmana saat memberikan bantuan domba secara simbolis kepada kelompok ternak di Aula Desa Sukawening, Sabtu (31/12/2022). Foto – Lily Setiadarma

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukawening, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, menggelar bimbingan teknis (bintek) bagi kelompok ternak program ketahanan pangan di aula desa setempat, Sabtu (31/22/2022).

Kegiatan yang diikuti puluhan peserta itu dibiayai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022, serta mendatangkan nara sumber dari pendamping kecamatan dan tenaga ahli Kementerian Desa yang bertugas di Kabupaten Bandung.

Menurut Kepala Desa Sukawening Hamdani Sukmana, bantuan DD yang diterima desanya tahun ini antara lain dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan berupa budidaya ternak domba, yang para peternaknya saat ini mengikuti bintek.

“Kami mengalokasikan 45 ekor kambing yang disebar kepada anggota kelompok tani bekerja sama dengan kelompok peternak yang ada di Desa Sukawening,” kata Hamdani.

Sejumlah peserta saat mengikuti bintek program ketahanan pangan ternak domba di aula Desa Sukawening, Sabtu (31/12/2022). Foto – Lily Setiadarma

Untuk anggaran bantuan ternak domba tersebut, lanjut Hamdani, anggarannya sekitar Rp124 juta. “Anggaran untuk program ketahanan pangan ini sesuai dengan Kepres/Perpes bahwa setiap desa harus mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan,” ujarnya.

Hamdani menyebutkan, anggota kelompok tani di Desa Sukawening tersebar di tiap RW, yang berjumlah 22 RW, sehingga setiap RW memperoleh bantuan 2 ekor domba untuk dibudidayakan.

“Mudah-mudahan bantuan ini bisa mensejahterakan para anggota kelompok peternak dan bisa mewujudkan ketahanan pangan, khususnya di Desa Sukawening,” katanya.

Sementara itu, salah seorang nara sumber dari Kementrian Desa, Mufti Anwar, S.Pd.I., menjelaskan, ketentuan penganggaran ketahanan pangan dalam DD diatur dalam Perpres 104 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa sebesar 20 persen dari DD tahun 2022 harus dianggarkan untuk ketahanan pangan.

Selain itu ada Keputusan Menteri Desa Nomor 82 Tahun 2022 yang antara lain menyebutkan bahwa program ketahanan pangan bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan di desa, dan memudahkan keterjangkauan masyarakat terhadap pangan, sehingga kebutuhan gizi masyarakat terpenuhi.

Secara teknis, lanjut Mufti, desa mengalokasikan anggaran untuk kegiatan ketahanan pangan, lalu menyiapkan kelompok penerima manfaat, dalam hal ini kelompok tani yang memiliki SK jelas sebagai kelompok tani.

“Dengan begitu, pengelolaannya bisa lebih tepat sasaran sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kelompok tani tersebut,” terang Mufti .

Kebetulan di Sukawening, kata Mufti, bentuk kegiatan ketahanan pangannya adalah budidaya domba. Juga kelompok penerima manfaatnya sudah terbiasa memelihara ternak domba, sehingga tujuan ketahanan pangan sangat memungkinkan tercapai dengan baik.

Salah satu penerima manfaat, Ketua RW 05 Pangauban, Ayep, menyampaikan terima kasih atas bantuan tersebut.

“Program ketahanan pangan ini sangat membantu masyarakat. Insya Allah ternak domba yang kami terima akan kami pelihara dengan baik sehingga dapat berkembang,” katanya.

Lily Setiadarma