KPK Tetapkan Ketua DPD Tersangka Penerima Suap Kuota Gula Impor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka dengan dugaan telah menerima suap untuk pengurusan kuota impor gula yang dikelola oleh Bulog.

Agus Rahardjo
Agus Rahardjo

Dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK Sabtu petang (17/09), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan status tersangka atas Ketua DPD didahului oleh operasi tangkap tangan (OTT) Sabtu dinihari sekitar pukul 00.30 WIB di rumah dinas Ketua DPD RI, di Jalan Denpasar Raya 3C No 8 Jakarta.

Ada 4 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Yaitu pengusaha XXS dan istrinya MMI, WS dan Ketua DPD IG.

Dijelaskan Agus Rahardjo, XXS dan istrinya MMI dan WS diterima sebagai tamu oleh IG pada pukul 22.30 Wib. Dan pada pukul 00.30 baru keluar. Pada saat sudah berada dalam mobil yang diparkir di halaman rumah dinas IG, tim KPK kemudian menangkapnya.

Petugas KPK memperlihatkan uang yang disita dari Ketua DPD RI Irman Gusman.
Petugas KPK memperlihatkan uang yang disita dari Ketua DPD RI Irman Gusman.

Atas bantuan ajudan IG, jelas Agus Rahardjo, tim KPK kemudian masuk ke rumah dan minta supaya IG menyerahkan bungkusan yang diberikan oleh XXS dan MMI. Bungkusan tersebut, menurut wakil ketua KPK La Ode M Syarif, diambil IG dari kamarnya. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi uang sebesar Rp 100 juta.

Uang suap kepada IG itu, kata La Ode, antara lain untuk memperoleh jatah kuota impor gula dari Bulog kepada CV SB milik XXS. Dan dalam hal ini, IG selaku ketua DPD RI memang telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bulog agar CV SSB mendapatkan jatah kuota impor gula dari Bulog.

La Ode memastikan OTT yang dilakukan oleh KPK Sabtu dinihari, sudah sesuai SOP. — ombule