WartaParahyangan.com
BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mendapat bantuan keuangan khusus bonus produksi panas bumi tahun 2023 sebesar Rp18 miliar, yang diperuntukan bagi Kecamatan Ciwidey, Rancabali, Pasirjambu, Pangalengan, Ibun dan Kecamatan Kertasari.
Bantuan keuangan tersebut akan digunakan untuk infrastruktur sarana prasarana desa, serta fasilitas kesehatan, pengembangan inovasi teknologi pengembangan sampah, fermasuk peningkatan kapasitas masyarakat desa terkait konservasi lingkungan.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 80/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Bonus Produksi Panas Bumi di Kabupaten Bandung Tahun 2023, yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat di Hotel Grand Sun Shine Soreang, Selasa (18/7/2023).
Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna, didampingi Kepala DPMD Kabupaten Bandung H. Tata Irawan, menjelaskan, bonus produksi panas bumi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan atau listrik dari pembangkitan listrik tenaga panas bumi.
“Kabupaten Bandung memiliki sumber daya panas bumi yang sangat besar dan terbesar di Indonesia,” katanya
Dadang menyebutkan, baik potensi maupun kapasitas terpasang, panas bumi tersebut di antaranya WKP Kamojang di Kecamatan Ibun dengan kapasitas terpasang 235 MW (89,25 persen Bandung, dan 10,75 persen Garut), WKP Derajat di Kecamatan Kertasari dengan kapasitas terpasang 270 MW (9,24% Bandung, dan 90,76% Garut).
Kemudian, WKP Wayang Windu di Kecamatan Pangalengan dengan kapasitas terpasang 227 MW (100% Kabupaten Bandung), WKP Patuha/Pacira memiliki potensi 464 MW dengan kapasitas terpasang 55 MW dan sedang dalam proses pengembangan Patuha Unit II dengan kapasitas 55 MW (100% Bandung) dan WKP Cibuni Kecamatan Rancabali (belum produksi).
“Tentunya kita semua sepakat, potensi panas bumi tersebut akan memberikan dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia, Jawa Barat dan khususnya di Kabupaten Bandung,” sebut Dadang.
Pengusahaan panas bumi, lanjut Dadang, juga mewajibkan adanya pemberian bonus produksi panas bumi bagi daerah penghasil. Karena itulah pelaksanaan sosialisasi Perbup No. 80/2022 ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh peserta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan pembagian bonus produksi panas bumi.
“Juga menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan untuk berbagai tingkatan di lapangan nantinya,” sambung Dadang.
Dia juga berharap, pemerintah daerah bersama pengusaha panas bumi dapat menjaga kelangsungan produksi panas bumi di Kabupaten Bandung, sehingga tercipta hubungan saling menguntungkan antara pengusaha dan pemerintah daerah penghasil.
Selain itu, kata Dadang, juga diharapkan dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut, sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembangan panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi tersebut.
“Mudah-mudahan setelah Perbup ini disosialisasikan, pengelolaan bantuan keuangan khusus bonus produksi panas bumi ini bisa tertib administrasi, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” katanya.
Lily Setiadarma