Di Musda MUI, Bupati Bandung Sebut Perda Pelarangan LGBT akan Segera Dibuat

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat membuka Musda MUI Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang, Sabtu (22/7/2023). Foto Lily Setiadarma

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna membuka Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang, Sabtu (22/7/2023).

Musda tersebut digelar selain untuk mengevaluasi perjalanan MUI selama lima tahun, juga untuk memilih ketua MUI periode 2023-2028.

“Saya yakin musda MUI ini akan berjalan dengan lancar dan adem ayem meskipun ada dua calon ketua umum. Tidak akan pernah ada pemilihan pengurus MUI yang ribut sebab menyangkut nama alim ulama,” ujar Dadang.

Dalam kesempatan itu, Dadang mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung secara tegas menolak adanya LGBT dan pihaknya bersama DPRD akan segera membuat peraturan daerah (perda) pelarangan aktivitas LGBT.

“Kebijakan ini akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. MUI harus mendukung upaya pelarangan LGBT ini,” kata Dadang dalam pembukaan Musda MUI yang dihadiri Ketua Umum MUI Jabar Prof. Dr. KH. Rachmat Sjafei, Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Abdurrahim, perwakilan Forkominda, Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya, dan perwakilan ormas-ormas Islam.

Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya menjelaskan, sesuai dengan AD/ART, setiap 5 tahun sekali diadakan Musda untuk mempertanggungjawabkan program yang telah dilaksanakan pengurus selama 5 tahun.

“Musda juga akan menetapkan program umum untuk 5 tahun ke depan dengan tetap menjalin sinergitas bersama Pemkab Bandung,” kata Kiai Yayan seraya menyebutkan selama ini sumber dana untuk menjalankan program kerja MUI Kabupaten Bandung bersama dengan MUI kecamatan dan MUI desa/kelurahan berasal dari APBD Kabupaten Bandung.

Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya saat memberikan sambutan pada Musda MUI setempat di Hotel Sutan Raja Soreang, Sabtu (22/7/2023). Foto Lily Setiadarma

Menurut Kiai Yayan, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan pengurus MUI yakni mau, mampu dan waktu. “Karena di MUI lebih banyak keikhlasan, sebab tidak ada gaji tetap bulanan seperti layaknya pegawai pemerintah atau swasta,” ujarnya.

Seperti diketahui ada dua calon Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung yakni ketua umum periode 2018-2023, KH. Yayan Hasuna Hudaya, dan Wakil Ketua Tanfiziyah PCNU Kabupaten Bandung KH. Deden Hani Muzhoffar.

Mengenai adanya calon yang didukung PCNU Kabupaten Bandung, Kiai Yayan mengatakan, dirinya menyambut baik karena ada upaya bersama memajukan MUI.

“Tinggal lihat profil dan track record serta komitmen untuk MUI Kabupaten Bandung. Kami serahkan semua keputusan pemilihan ini kepada tim formatur,” katanya.

Untuk pemilihan ketua umum MUI Kabupaten Bandung, lanjut Kiai Yayan, nantinya menggunakan sistim formatur yang berjumlah 11 orang sesuai dengan peraturan organisasi (PO) MUI pusat.

Ke 11 anggota formatur itu yakni ketua Dewan Pertimbangan MUI yang dijabat kepala Kemenag, ketua umum dan sekum MUI saat ini, 4 orang perwakilan MUI kecamatan dan 4 orang dari lembaga pendidikan.

Lily Setiadarma