Menuju BUMD yang Profesional, Komisaris Utama BPR Kerta Raharja: Kami Bekerja Sesuai POJK

Gedung kantor pusat BPR Kereta Raharja di Jl. Soreang No. 26, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Foto dok Lily Setiadarma

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Komisaris Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja, Kabupaten Bandung, Dr. Uben Yunara Dasa Priatna, SH., MH., menegaskan komitmennya untuk menjadikan BPR Kerta Raharja sebagai bank perkreditan yang profesional dan mampu membantu kepentingan nasabah dan masyarakat.

“Sebagai salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung, kami Dewan Komisaris tentunya ingin menjadikan BPR Kerta Raharja ini lebih profesional. Salah satunya dengan memperbaiki SDM serta menampung masukan dan kritikan yang membangun dari berbagai elemen masyarakat,” jelas Uben ketika dihubungi Wartaparahyangan.com melalui telefon selularnya, Rabu (2/8/2023) sore.

Sejauh ini, lanjut Uben, Dewan komisaris telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan sesuai dengan POJK Nomor 4/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bank Perkreditan Rakyat.

Dalam POJK itu, memang disebutkan tugas dan kewenangan Dewan Komisaris BPR. Seperti pada Pasal 29, huruf A menyebutkan, Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Pada huruf B disebutkan, Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi. Kemudian pada huruf C disebutkan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR.

Selanjutnya disebutkan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, termasuk dengan rapat/pertemuan antara DPRD dengan BPR.

“Dalam pertemuan antara DPRD dan BPR Kerta Raharja beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Bandung memang tidak melibatkan Dewan Komisaris dalam rapat tersebut,” ujar Uben.

Komisaris Utama BPR Kerta Raharja Dr. Uben Yunara Dasa Priatna, SH., MH.

Karena itu, kata Uben, ke depannya, jika diperkenankan DRPD Kabupaten Bandung, Dewan Komisaris bisa diperbolehkan untuk mendapatkan informasi yang utuh terkait BPR Kerta Raharja, juga diikutsertakan dalam rapat seperti itu. “Sehingga pemaparan yang disampaikan oleh Dewan Komisaris bisa melengkapi pemaparan yang disampaikan direksi kepada DPRD,” katanya.

Terkait dengan laba BPR Kerta Raharja semester I yang belum tercapai, lanjut Uben, pihaknya terus mendorong Direksi untuk bekerja lebih maksimal dan membuat action plan sehingga pada semester II laba bisa tercapai dan insentif untuk pekerja/karyawan bisa diberikan.

“Pemberian insentif itu sendiri, mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Artinya, bila BPR Kerta Raharja memperoleh laba yang besar, maka insentif untuk karyawan pun besar, dan sebaliknya bila perolehan labanya kecil, maka insentif yang diterima karyawan juga kecil,” jelas Uben.

Bahkan, kata Uben, sekalipun BPR memperoleh laba besar, tapi karyawannya tidak diberi insentif dari laba tersebut, hal itu tidak melanggar undang-undang. “Sebab insentif bukan kewajiban perusahaan, tapi insentif merupakan kebijakan perusahaan,” katanya.

Terkait hak normatif pun, katanya, para karyawan BPR Kerta Raharja telah menerimanya melebihi ketentuan perundang-undangan.

“Belakangan ini memang ada sejumlah masukan dan pandangan terkait kinerja BPR Kerta Raharja. Kami sebagai Dewan Komisaris mengucapkan terima kasih dan hal itu menjadikan motivasi kami untuk melakukan pengawasan dengan lebih intensif sehingga BPR Kerta Raharja ke depan akan jauh lebih baik,” kata Uben.

Lily Setiadarma