Pejabat Eselon II-b di Pemkab Sukabumi akan Segera Dirotasi

WartaParahyangan.com

SUKABUMI – Tidak akan lama lagi atau tepatnya sesudah kegiatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-153 tanggal 10 September 2023, Pemkab Sukabumi akan segera merotasi beberapa pejabat struktural, khususnya di tataran pejabat eselon II-b.

Hal itu ditandai dengan telah dilaksanakannya assesment atau uji kompetensi bagi 12 pejabat dari 27 eselon II-b yang ada di lingkungan Pemkab Sukabumi.

Selanjutnya nanti setelah dilaksanakan rotasi sekitar akhir September atau awal Oktober dan pelantikan para pejabat tersebut, akan nampak 11 dinas atau lembaga eselon II-b yang kosong karena telah memasuki pensiun. Kemudian 11 pejabat di bawahnya akan diangkat atau di- Plt-kan untuk memimpinnya.

Tidak lama kemudian atau hanya beberapa hari setelahnya, pihak Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan segera mengadakan seleksi terbuka (selter) bagi pejabat Administrator setara eselon III untuk mengisi kekosongan pejabat eselon II-b yang kosong tadi.

Andaikan pada Oktober 2023 Pemkab Sukabumi melaksanakan selter yang hanya untuk 11 lembaga yang kosong saja, padahal lama proses selternya paling cepat 2 bulan lebih. Sementara peserta uji kompetensi tadi sebanyak 12 orang.

Sepertinya Pemkab Sukabumi, melalui BKPSDM akan tetap melaksanakan selter bagi 12 pejabat eselon II-b, meski H. Asep Japar, Kadis Pekerjaan Umum (PU) baru akan pensiunannya pada 1 Desember 2023. Atau saat proses selter selesai, calon Kadis PU sudah ada hasil selter.

Maka dengan demikian, jelang awal tahun 2024, pejabat eselon II-b yang jumlahnya sebanyak 38 orang semuanya telah mengisi jabatan dinas/lembaga yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Seperti diketahui, pada Rabu (06/09/2023) Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, SH., MM, telah membuka Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Setingkat Eselon II.b di lingkungan Pemkab Sukabumi di Hotel Pangrango Salabintana Sukabumi.

Kegiatan tersebut diikuti 12 perangkat/dinas di antara Asisten Administrasi Umum, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bapenda, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan, Kadisnakertrans, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Perhubungan, Kadis Kominposan, Kadisbudpora, Kadis KB dan Pengendalian Penduduk serta Kalak BPBD.

Tujuannya untuk mengukur kompetensi masing-masing pejabat tinggi pratama setingkat Eselon Il-b, di samping sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan mutasi antar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang harus melalui tahapan proses uji kompetensi pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi.

“Hasil dari pelaksanaan uji kompetensi ini akan diolah secara langsung oleh tim ahli dari assesor kompetensi serta panitia seleksi untuk dijadikan bahan pertimbangan Bupati Sukabumi dalam menentukan kebijakan terkait penempatan jabatan tinggi pratama dilingkungan Pemkab Sukabumi,” katanya.

Ujang S. Chandra