BOP Harus Digunakan Sesuai RKS, Kabid Perizinan PAUD: Tak Boleh Ada Pungutan Liar

Kabid Perijinan PAUD Disdik Kabupaten Bandung, H. Eman Sulaeman, saat memberikan sambutan pada Workshop IKM PTK PAUD beberapa hari lalu. Foto dok. Lily Setiadarma

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Kepala Bidang Perizinan PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H. Eman Sulaeman meminta agar semua lembaga pendidikan yang menerima bantuan dari pemerintah, dalam hal ini Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP), menggunakan BOP itu sesuai dengan Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang telah disusun.

“Apa lagi sekarang dalam RKS itu sudah tercantum apa yang akan digunakan, dan sekarang ‘kan sudah mengarah ke pelaporan arkas. Jadi lembaga tidak bisa menggunakan BOP seenaknya,” kata Eman kepada Wartaparahyangan.com saat ditemui di kantornya, Kamis (7/9/2023).

Menurut Eman, jika akan melaksanakan kegiatan lembaga PAUD di kecamatan, itu silahkan dan boleh-boleh saja, tapi harus melalui kesepakatan bersama dan diputuskan dalam rapat antar lembaga PAUD dan Penilik.

“Semua lembaga dilibatkan, kemudian kegiatan peningkatan kompetensinya harus jelas, ada programnya dan rincian biayanya atau RAB, juga harus dibuat berita acaranya. Jadi, dari awal itu pengurus Pusat Kegiatan Guru (PKG) membuat proposal kegiatan. Jangan sampai ada pungutan liar atau pungutan yang tidak jelas penggunaannya,” jelasnya.

Eman menyebutkan, di Kabupaten Bandung jumlah lembaga PAUD berdasarkan data Dapodik ada sekitar 2.036 lembaga formal dan non formal. Formalnya ada 800 Taman Kanak-kanak (TK) sedangkan sisanya non formal.

Kabid Perijinan PAUD Disdik Kabupaten Bandung, H. Eman Sulaeman.

“Tapi setelah kita data lagi kemarin ternyata ada 193 lembaga yang sudah tidak aktif dan ini akan kita bekukan tahun ini,” ujar Eman.

Hal itu, lanjut Eman, baru diketahui ketika ada akreditasi sampel acak dari Kementerian. Pihak Kementerian mengambil sampel acak nama-nama lembaga yang akan diakreditasi tanpa sepengetahuan Disdik. Ternyata ketika ditunjuk satu lembaga itu di lapangan sudah tidak ada kegiatan pembelajaran.

“Saya tanya kepada rekan-rekan pengawas dan penilik, ternyata lembaga ini sudah tidak aktif sekitar 2-3 tahun, jadi muridnya sudah tidak ada. Cuma memang kesalahannya di Dapodik di kita (Disdik) masih terdaftar. Kalau sekarang di Dapodiknya sudah tidak ada, sudah hilang,” paparnya.

Eman juga menyebutkan, BOP tahun 2023 untuk lembaga PAUD di Kabupaten Badung tahap 1 sebesar Rp21 miliar, dan itu semuanya masuk lembaga.

“Ke depan kita akan robah mindset para pengelola PAUD agar pemanfaatan BOP tepat sasaran, dan saya tidak ingin mendengar di lapangan ada pungutan-pungutan yang peruntukannya tidak jelas,” tegas Eman.

Lily Setiadarma