WartaParahyangan.com
BANDUNG – Meskipun kontroversial, tapi rupanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal capres dan cawapres yang akan bertarung dalam Pemilu Serentak 2024, mendapat banyak dukungan masyarakat, terutama kaum milenial.
Boleh jadi memang dukungan tersebut tidak semata karena keputusan MK tersebut, tapi lebih karena adanya sosok Gibran Rakabuming, yang rupanya diam-diam diidolakan juga oleh kaum milenial di luar warga Solo dimana saat ini putra sulung Joko Widodo, Presiden RI ini menjadi Wali Kota, hasil Pilkada beberapa tahun lalu.
Seperti disampaikan Rani (30), warga Baleendah Kabupaten Bandung. Dalam rekaman video yang dikirim kepada Wartaparahyangan.com, Rabu (18/10/2023), gadis cantik itu mengungkapkan dukungannya atas keputusan MK.
“Saya selaku kaum milenial mendukung penuh putusan MK tentang persyaratan usia capres cawapres. Mudah-mudahan dengan keputusan MK tersebut, Mas Gibran bisa maju menjadi cawapres. Kami mendukungmu, Mas. Sudah saatnya kaum muda berperan untuk membangun bangsa,” ujar Rani.
Seperti dikutip dari mkri.id, MK telah memutuskan permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman tersebut intinya membolehkan calon presiden dan wakil presiden berusia kurang dari 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu menjadikan Gibran (36) berpeluang maju sebagai cawapres, mendampingi capres Prabowo Subianto.
Lily Setiadarma