Ratusan Pasutri Ikuti Gebyar Isbat Nikah Terpadu, Pemkab Bandung Tahun ini Targetkan 1.000 Pasutri Ikut Program Isbat Nikah

Gebyar Isbat Nikah Terpadu di Gedung Moh. Toha Soreang, Jumat (1/12/2023).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Ratusan pasangan suami istri (pasutri) se Kabupaten Bandung mengikuti Gebyar Isbat Nikah Terpadu di tiga lokasi secara serentak, Jum’at (1/12/2023), yakni di Gedung Moh. Toha Soreang yang diikuti 128 pasutri, di Kecamatan Ibun diikuti 58 pasutri, Banjaran 58 pasutri, dan di Kecamatan Ciwidey diikuti 20 pasutri.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pelaminan Cantik atau Pelayanan Paska Isbat Nikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas 1B Soreang dan Kantor Kementerian Agama.

Pemkab Bandung melalui Disdukcapil menargetkan sepanjang tahun 2023 ini Program Pelaminan Cantik bisa mencapai 1.000 pasutri. Sementara hingga saat ini baru 400 pasutri yang sudah mengikuti istbat nikah.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini sebab setiap warga negara berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.

Menurut Dadang, isbat nikah merupakan upaya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Khususnya dalam mendapatkan pengesahan atas perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat agama Islam, tetapi status perkawinannya belum tercatat pada pencatatan nikah di Kemenag.

“Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya tidak tercatat, sangat tidak kita harapkan terjadi,” kata Bupati saat membuka Gebyar Isbat Nikah Terpadu secara online.

Dadang menjelaskan, perkawinan yang tidak tercatat dapat berimplikasi sangat kuat kepada status anak kualitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan dampak lainnya.

“Ketika kondisi tersebut berlanjut dan tidak diupayakan solusinya, maka hal ini akan menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Karena itu Bupati berpesan kepada masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan, agar tertib dan taat hukum baik itu agama maupun hukum negara, sehingga tidak ada lagi pasangan suami istri yang pernikahannya tidak tercatat.

“Solusi bagi yang sudah terlanjur menempuh perkawinan secara tidak tercatat, maka segeralah melaksanakan pencatatan ke Pengadilan Agama agar dapat ditetapkan status pernikahannya secara hukum,” katanya.

Bupati berharap dengan buku nikah yang kini dimiliki pasangan isbat nikah, dapat memberikan banyak manfaat, khususnya dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan.

Lily Setiadarma