WartaParahyangan.com
BANDUNG – Jelang perhelatan Pemilu Serentak 2024, Panwascam Rancabali, Kabupaten Bandung, meminta agar partai politik (parpol) tetap mempertimbangkan aspek estetika saat memasang reklame atau alat peraga kampanye (APK).
Dalam rapat koordinasi dengan para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Ketua Panwascam Rancabali, Asep Hasrat, SH, menyampaikan, pemasangan APK agar mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, tidak sembarangan menyimpan atau menempatkan APK yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.
“Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral,” jelas Asep Hasrat, dalam rakor di Sekretariat Panwascam Rancabali, Rabu (6/12/2023).
Asep Hasrat juga menyebutkan, kampanye iklan pun tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena itu, kegiatan kali ini ditujukan agar para parpol dapat sama-sama menyepakati titik mana saja yang dapat dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan menimbulkan potensi konflik,” ujarnya.
Juga banyaknya pemasangan APK, kata Asep Hasrat, harus diatur di setiap partai. Tidak boleh ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi, karena dampaknya akan sangat terasa pada sektor pariwisata.
Asep Hasrat menambahkan bahwa Panwascam Rancabali sudah mengumpulkan beberapa bukti pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu dalam pemasangan APK.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan APK yang dalam pemasangannya menyalahi aturan,” katanya.
Lily Setiadarma