TPA Pasirsembung Overload, TPA yang Baru Belum Berfungsi, Bupati Cianjur Ajak Semua Pihak Kelola Sampah Secara Mandiri

Bupati Cianjur Herman Suherman saat memimpin rapat koordinasi darurat sampah di Pendopo Cianjur, Senin (15/1/2024).

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Bupati Cianjur H. Herman Suherman mengajak semua pihak, mulai dari perangkat daerah hingga masyarakat untuk bersama-sama mengelola sampah secara mandiri, mengingat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirsembung saat ini dalam kondisi darurat atau sudah overload.

“Setiap harinya 350 ton sampah dihasilkan oleh masyarakat Cianjur. Sedangkan TPA Pasirsembung sudah overload. Atas kondisi ini masyarakat Cianjur harus terlibat semuanya dalam penanganan sampah ini, karena ini sudah darurat,” ungkap Bupati Cianjur saat memimpin rapat koordinasi darurat sampah di Pendopo Cianjur, Senin (15/1/2024).

Hadir dalam rakor itu, para Asisten Daerah Setda Kabupaten Cianjur, para Kepala SKPD, para Camat, Kapala Desa dan Lurah.

Selain overload, kata Herman, TPA Pasirsembung juga tidak akan dipergunakan lagi, karena kawasan Pasirsembung sudah menjadi pemukiman penduduk, bahkan di sekitar Pasirsembung itu pula terdapat kompleks perumahan tahan gempa sebagai tempat relokasi dari daerah terdampak gempa bumi Cugenang.

Karena itu, lanjut Herman, pembuangan akhir sampah akan beralih ke TPA Mekarsari yang ada di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, yang luasnya sekitar 20 ha, jauh lebih luas daripada TPA Pasirsembung yang luasnya hanya 6 ha.

Tapi saat ini TPA Mekarsari belum berfungsi secara penuh, karena infrastrukturnya, terutama jalan, masih berupa tanah. Akses jalan ke TPA ini baru akan dibangun tahun ini dengan biaya sekitar Rp5 miliar.

“TPA Mekarsari ini baru bisa menampung dan mengolah sampah sekitar 25 ton perhari. Jadi untuk mengelola sampah di Kabupaten Cianjur ini dibutuhkan kerja sama semua pihak,” kata Herman seraya menginstruksikan jajarannya agar segera membentuk tim darurat sampah.

Selain itu, Bupati juga menginstruksikan agar OPD terkait melaksanakan penegakan peraturan larangan membuang sampah sembarangan di Kabupaten Cianjur, dan kepada mereka yang melanggar agar dikenakan Tindak Pidana Ringan yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan Linmas Kabupaten Cianjur.

Bupati Cianjur Herman Suherman saat meninjau TPA Pasirsembung di Kecamatan Cilaku, Cianjur, beberapa waktu lalu.

“Perlu juga dilakukan pengelolaan sampah secara mandiri dari mulai RT, RW dan Desa. Misalnya mengolah sampah menjadi produk yang lebih bermanfaat. Seperti mengolah sampah organik untuk membuat magot yang bisa dijadikan makanan ikan dan unggas, atau dijadikan kerajinan tangan,” katanya.

Yang juga penting, lanjut Bupati, mengaktifvasi kembali 36 TPS-3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di Kabupaten Cianjur berada di 16 kecamatan daerah layanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengelola sampah yang ada di wilayahnya.

“Bentuklah kader-kader pengolahan sampah di masjid-masjid RW agar dapat memilah-milah sampah yang dihasilkan oleh warga di lingkungannya. RT atau RW yang inovatif mengolah sampah, bisa diberi reward. Sebaliknya beri punishman bagi RT atau RW yang tidak mau menangani sampah,” tegasnya.

Asep R. Rasyid