Dukung Kebijakan Kemudahan Berinvestasi, Bupati Bandung Terbitkan Perbub Penghapusan Sanksi Denda Pajak Daerah

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Penghapusan atas Piutang Pajak Daerah.

Perbup yang ditandatangani pada 1 Maret 2024 itu dikeluarkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, antara lain untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas daerah dan mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Selain itu, Perbup tersebut juga dikeluarkan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di masyarakat, sehingga diperlukan dukungan serta perlindungan kepada para Wajib Pajak Pribadi dan/atau Badan yang telah memberikan kontribusi atas pembangunan di Kabupaten Bandung.

Dalam Pasal 2 ayat (3) Perbup Nomor 71 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Obyek Pajak yang diberikan insentif pajak berupa penghapusan denda pajak tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, serta pajak reklame dan Pajak Air Tanah (PAT).

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa penghapusan sanksi administrasi/denda PBB-P2 berlaku untuk Masa Pajak tahun 1994 sampai dengan Masa Pajak tahun 2023.

Insentif PBB-P2 tersebut diberikan secara jabatan melalui sistem informasi PBB-P2 pada akses pbb-online & e-pbb.id tanpa melalui proses permohonan dari Wajib Pajak.

Sedangkan untuk PBJT, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Perbup tersebut, penghapusan sanksi administratif/denda itu berlaku untuk masa Pajak Januari 2004 sampai dengan masa Pajak Desember 2023.

Penghapusannya dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pajak PBJT, Pajak Reklame, PAT pada akses e-pad tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif atas denda Pajak PBJT, Pajak Reklame, dan PAT.

Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Untuk pelaksanaannya disebutkan dalam Pasal 7 bahwa ayat (1) batas waktu pelaksanaan pemberian Insentif Pajak Daerah ini dari tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, dan ayat (2) apabila dalam hal Wajib Pajak tidak membayar Pajak dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) insentif Pajak tidak dapat diberikan.

Dalam Perbup tersebut (Pasal 8) juga diatur bahwa Bapenda membuat laporan Insentif Pajak paling lambat tanggal 10 pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan disampaikan kepada Bupati Bandung.

Untuk mengetahui lebih detil penghapusan denda pajak daerah tersebut, silakan klik link berikut ini:

Peraturan Bupati Bandung Nomor 71 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda

Lily Setiadarma