WartaParahyangan.com
JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22/4/2024).
Salah satu yang jadi pertimbangan utama majelis hakim adalah kesaksian Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily atau Kang Ace terkait bantuan sosial (bansos).
Dalam amar putusannya, hakim Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada hubungan antara bantuan sosial dengan kenaikan signifikan suara pasangan calon Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, pembagian bansos di beberapa daerah di Indonesia tak berhubungan dengan kenaikan suara salah satu paslon.
Menurut Arsul Sani, bansos sudah diatur oleh pemerintah, dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Bansos yang dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri saat Pilpres 2024 berlangsung, lumrah dilakukan. “Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang disalurkan oleh Presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya,” kata Asrul Sani.
Secara instrumen hukum acara di MK khususnya hukum acara PHPU, ujar Asrul Sani, MK tidak memiliki ruang untuk menyelidiki pembuatan kebijakan publik. MK merujuk kepada aturan perundang-undangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos dan penyalurannya.
Asrul Sani menyatakan, MK mendapatkan fakta, berbagai alat bukti yang diajukan kubu Amin terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei dan keterangan ahli. Karena itu, MK menilai bukti tersebut tidak mampu menunjukkan bukti pengaruh bansos untuk mengarahkan secara paksa terhadap pemilih untuk memilih paslon di pilpres.
“Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, mahkamah tidak meyakini ada hubungan relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara pasangan calon,” ujar Arsul Sani.
Diketahui, Kang Ace menjadi saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Amin dalam sidang pada Kamis (4/4/2024) lalu.
Dalam kesaksiannya, Kang Ace membeberkan tentang anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan bansos yang merupakan program negara yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Kang Ace mengatakan, anggaran yang mencapai Rp496,8 triliun terdiri atas berbagai jenis. Di antaranya, jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Kemudian, subsidi yang termasuk dalam kategori perlinsos. Jenis lainnya adalah bansos yang terdiri atas Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.
Anggaran perlinsos Rp496 triliun tidak hanya dipakai untuk bansos, tetapi juga bantuan lain.
“Pada 2024, anggaran perlinsos sebesar 496 triliun. Kalau tidak diklarifikasi secara lebih detail, orang akan mengasumsikan seakan-akan ini semuanya adalah bantuan sosial. Kalau kita lihat, anggaran itu dalam nomeklatur APBN itu menggunakan istilah perlindungan sosial yang sejak pandemi Covid-19 memang anggarannya besar,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu.
Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai kesaksian Kang Ace kunci yang membuat kubu Prabowo-Gibran di atas angin. Kesaksian Kang Ace juga mempersulit posisi gugatan kubu Anies Baswedan dan pemohon lain, Ganjar-Mahfud.
“Setelah kesaksian Kang Ace, otomatis kubu 01 dan 03 semakin sulit membuktikan kecurangan melalui bansos. Di saat yang sama pascakesaksian Kang Ace, kubu 02 di atas angin,” kata Ujang Komarudin dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Ujang menilai sulit untuk membuktikan kecurangan melalui bansos. Sebab, program bansos dilaksanakan oleh setiap presiden.
“Tentu sulit untuk membuktikan kecurangan melalui bansos ya, karena bansos itu dilakukan oleh setiap presiden, setiap rezim,” ujar Ujang.
Asep R. Rasyid