Dukung PSN PTPN Group, Kemendagri dan Pemerintah Daerah Hapuskan Tarif BPHTB

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group di sebuah hotel di Bandung, Rabu (8/5/2024).

Kemendagri memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan proyek PSN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak yang terkait dengan kebijakan dan perkembangan PSN PTPN Group, khususnya PTPN I Supporting Co.

Pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat terus mengalami peningkatan yang signifikan, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Hal ini mempengaruhi kebutuhan konsumsi masyarakat.

Untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, Pemprov Jabar berkolaborasi dengan PTPN I Regional 2 dalam program Ketahanan Pangan Nasional.

Asisten Daerah II Pemprov Jabar Dr. Lendra Sofyan, ST., M.Si., menyebutkan Jawa Barat saat ini mengalami peningkatan belanja konsumsi masyarakat, sehingga investasi yang masuk ke Jawa Barat menjadi suatu keharusan.

“Peningkatan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat harus didukung oleh ketersediaan lahan untuk membangun infrastruktur yang memadai,” tegas Lendra.

Saat ini PTPN Group telah bertransformasi, sebelumnya terdiri dari 13 (tiga belas) perusahaan yang tergabung dalam Holding Perkebunan Nusantara, namun kini telah bermetamorfosis menjadi tiga Sub Holding yaitu, Sub Holding Palm Co terdiri dari ex PTPN V, VI, dan XIII telah diintegrasikan ke dalam PTPN IV.

Sub Holding Palm Co ini akan meningkatkan hilirisasi produk-produk kelapa sawit untuk pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Sementara PTPN II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIV telah bergabung ke dalam PTPN I, yang akan dikenal sebagai Sub Holding Supporting Co yang akan menjadi pengelola aset perkebunan unggul. PTPN I Regional 2 sendiri saat ini tergabung dalam Supporting Co.

Pada 2021 telah didirikannya Sub Holding Sugar Co yang akan merevitalisasi industri gula nasional dan meningkatkan produksi gula nasional.

Transformasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional serta memberikan nilai tambah yang signifikan bagi seluruh entitas yang terlibat dalam PTPN Group.

Pembentukan Palm Co, Supporting Co dan Sugar Co merupakan implementasi dari Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, khususnya di bidang ketahanan pangan dan energi.

Integrasi yang dilakukan oleh PTPN Grup merupakan bagian dari implementasi arahan Presiden dalam mendukung penyediaan pangan nasional dan menjadi alat kontrol Pemerintah dalam menjamin penyediaan, pengadaan, dan distribusi pangan (minyak goreng dan gula) kepada masyarakat.

Direktur Manajemen Risiko dan Kelembagaan PTPN III (Persero) M. Arifin Firdaus menjelaskan, melalui pelaksanaan integrasi pasca merger ini, diharapkan terwujudnya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Jawa Barat, yang akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

“Dukungan semua aspek dapat membantu PTPN Group dalam memperlancar pelaksanaan PSN,” ujar Arifin.

Menurut Arifin, peralihan hak atas tanah dari gabungan PTPN kepada entitas PTPN I sebagai surviving entity, diberikan kemudahan tarif BPHTB sebesar 0% berkat dukungan penuh dari Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

“Dukungan yang diberikan menjadi pijakan penting bagi langkah-langkah selanjutnya,” tambah Teddy Yunirman Danas selaku Direktur Utama PTPN I.

Implementasi untuk menggiatkan investasi daerah serta mendorong perekonomian daerah, sesuai dengan pasal 3 ayat (3) dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang mengatur bahwa Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bupati, atau Walikota, sesuai dengan kewenangannya, tidak memungut atau mengenakan tarif 0% (nol persen) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.

Hal itu berarti proyek-proyek strategis nasional yang dilaksanakan di wilayah yang bersangkutan, tidak ada biaya bea perolehan yang harus dibayar terkait dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Selain itu juga pasal 3 ayat (4) dari Peraturan Presiden yang sama mengatur bahwa Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pungutan atau pengenaan tarif 0% (nol persen) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.

Tugas ini mencakup memastikan bahwa pemberlakuan tarif nol persen ini dilaksanakan dengan benar dan tidak ada penyalahgunaan dalam penerapannya di tingkat daerah.

Plh. Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Horas M. Panjaitan, menyebutkan bahwa Kemendagri menghapuskan pengenaan tarif BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk revitalisasi industri gula nasional dan hilirisasi industri kelapa sawit pada Surat Edaran Mendagri No. 900.1.13.1/1276/SJ.

“Mohon dukungan dan support dari Bapak dan Ibu Bupati dan Walikota untuk penerbitan surat keputusan KDH/SSPD ketetapan BPHTB Nihil atas Proyek Strategis Nasional untuk PTPN Group,” harap Horas Panjaitan.

Pemerintah Daerah Jawa Barat diharapkan dapat aktif berkolaborasi dengan PTPN I Regional 2 dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan membangun ekonomi yang berkelanjutan, sejalan dengan visi Indonesia Emas.

Sinergi antara Pemda dan PTPN Group dapat menjadi kunci dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan mengintensifkan kolaborasi bersama PTPN I Regional 2, diharapkan terbentuk sinergi yang positif antara sektor swasta dan pemerintah dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Jawa Barat.

Dan yang lebih penting tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat melalui peningkatan lapangan kerja dan pengembangan tenaga kerja yang produktif.

Lily Setiadarma