Herman Sudah “Dua Periode”, Bisakah Kembali Ikut Pilkada Cianjur 2024? Ini Kata Direktur CRC

Bupati Cianjur Herman Suherman.

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Tahapan Pilkada Cianjur sudah dimulai. Bahkan pendaftaran bagi bakal calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan, telah dibuka KPU Kabupaten Cianjur. Artinya Pilkada Cianjur yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada 27 November 2024, sudah cukup dekat.

Namun terasa ada sesuatu yang “aneh”. Ini menyangkut patahana, H. Herman Suherman, yang tampak belum “turun” ke lapangan untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat Cianjur. Berbeda saat menghadapi Pemilu 2024 lalu, Herman hampir setiap hari menggelar Desa Manjur.

Meski hal itu memang sebagai bagian dari upaya merealisasikan program pembangunannya, tapi orang kadung menilai bahwa di balik kegiatan Desa Manjur ada tujuan politiknya. Tapi kenapa sekarang jelang Pilkada 2024, hal serupa belum dilakukannya? Padahal dikabarkan Herman bersama H. Ibang telah mendaftar ke Partai Demokrat Cianjur sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Cianjur pada Pilkada 2024.

Rupanya ada ketidakpastian bahwa Herman Suherman bisa ikut Pilkada 2024. Seperti dikemukakan Direktur Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan. Ia menyebut patahana (Bupati Cianjur Herman Suherman) kemungkinan tidak bisa ikut Pilkada 2024.

Alasannya, kata Anton, adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara.

“Bupati Cianjur Herman Suherman dan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah ini memiliki kesamaan. Saat menjabat sebagai wakil bupati, bupatinya sama-sama tersandung hukum. Keduanya (Herman dan Edi) pernah menjalani plt. bupati, bupati definitif dan terpilih menjadi bupati. Jika melihat putusan MK, keduanya sudah menjalani dua periode,” ujar Anton kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Herman Suherman dan H. Ibang (kiri).

Anton menilai, Herman sudah menduduki jabatan sebagai Bupati Cianjur selama dua periode dan otomatis tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai calon bupati pada Pilkada 2024. Satu periode dihitung sejak Herman menjabat sebagai Plt. Bupati Cianjur, mulai 14 Desember 2018 sampai 18 Mei tahun 2021.

Sedangkan periode kedua, kata Anton, terhitung sejak 18 Mei tahun 2021 sampai dengan selesai nanti pada saat pelantikan bupati hasil Pilkada 2024. Periode kedua tersebut merupakan hasil Pilkada Cianjur 2020, yang memenangkan Herman Suherman dan Tb. Mulyana Syahrudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.

Anton mengungkapkan, ada memang pendapat yang menyebutkan Herman untuk periode pertama menjabat selama 2 tahun 6 bulan atau karena hanya menjabat sebagai Plt. Bupati Cianjur dan tidak menjabat sebagai Bupati Definitif.

Tapi menurut Anton, pendapat tersebut terbantahkan dengan adanya putusan MK Nomor 02/PUUXXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara.

Juga ada putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 17 November 2009 yang menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih.

Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 juga menyatakan, setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.

“Meski sekarang muncul pendapat bahwa pelaksana tugas tak bisa dihitung sebagai periode, namun sejumlah pendapat tersebut tak bisa mengubah putusan MK,” ujar Anton.

Asep R. Rasyid