Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Uji Petik Isi Tabung Gas di Sejumlah SPPBE

Para petugas dari Sales Area Retail Bandung Pertamina Patra Niaga Regional JBB saat melakukan uji petik isi tabung LPG 3 kg di salah satu SPPBE di Kota Bandung, Kamis (30/5/2024).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Sales Area Retail Bandung Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melakukan pengecekan 2 lokasi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Pengecekan yang dilaksanakan pada Kamis (30/5/2024) itu untuk memastikan kualitas dan kuantitas LPG 3 kg sebagai komitmen pengawasan takaran isi tabung LPG.

Pengawasan dilakukan dengan metode uji petik mengambil sampling 80 tabung di SPPBE Limagas Jaya Mandiri wilayah Kota Bandung dan SPPBE Sadikun wilayah Kota Cimahi untuk memberikan jaminan bahwa LPG yang dipasarkan ke masyarakat terpenuhi secara kualitas dan kuantitasnya.

Sales Area Manager Retail Bandung, Sindhu Priyo Windoko, menyampaikan bahwa hasil pengecekan menunjukan kualitas dan kuantitas tabung LPG sesuai dengan ketentuan.

“Pemeriksaan di 2 lokasi SPPBE tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/10/2021 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus tanggal 13 Oktober 2011,” terang Sindhu.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Eko Kristiawan, menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan pengisian tabung elpiji secara berkala serta melakukan pengawasan dalam pengisian tabung gas di SPBE dan SPPBE agar LPG yang dipasarkan ke masyarakat sesuai dengan isi dan takaran yang tepat.

“Masing-masing Sales Area melakukan pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPBE dan SPPBE secara berkala di wilayahnya untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Eko, juga untuk mengantisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung, sehingga pengawasan seperti itu akan terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak.

“Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan,” tegas Eko.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi tentang produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Call Center 135.

Asep R. Rasyid