Deden Nasihin Raih Gelar Doktor FISIP Unpad, Kang Ace: Kader Partai Golkar Selain Politisi Juga Teknokrat

Tubagus Ace Hasan Syadzily saat memberikan sambutan setelah Deden Nasihin berhasil meraih gelar doktor Administrasi Publik FISIP Program Pascasarjana Unpad Bandung, Sabtu (8/6/2024).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Ketua DPD Partai Golkar Jabar Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan, prestasi akademik yang diraih salah satu kadernya, Deden Nasihin, yang menyandang gelar doktor membuktikan kader Partai Golkar dikenal selain sebagai politisi juga ia adalah seorang teknokrat.

Hal itu disampaikan Tubagus Ace Hasan Syadzily atau akrab disapa Kang Ace, setelah Wakil Ketua DPRD Cianjur Deden Nasihin yang juga Wakil Ketua Bidang Khusus DPD Partai Golkar Jabar berhasil meraih gelar doktor Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jalan Bukit Dago Utara, Kota Bandung, Sabtu (8/6/2024).

Kang Ace, yang didampingi Bendahara Umum DPD Partai Golkar Jabar Metty Triantika, Anggota DPR-RI Dewi Asmara, dan anggota DPRD Provinsi Jabar Phinera Wijaya serta pengurus dan akademisi Partai Golkar lainnya hadir dalam sidang promosi doktor Deden Nasihin di Gedung FISIP Program Pasca Sarjana Unpad terebut.

“Dengan penuh kebanggaan dan kebahagiaan, kami ucapkan dan sampaikan selamat atas raihan prestasi akademik gelar doktor Deden Nasihin. Saya berharap, prestasi akademik ini memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan dan kemajuan bangsa,” kata Kang Ace.

Salah seorang Tim Penguji, Dr. Drs. Asep Sumaryana, M.Si., mengatakan, disertasi Deden Nasihin berkenaan dengan salah satu persoalan di Cianjur, yaitu fenomena kawin kontrak. Perbup 38/2021 pada dasarnya sebagai upaya menanggulangi hal tersebut.

Melalui disertasi itu, Deden Nasihin berupaya menata ulang hal-hal yang berkenaan dengan solusi atas kondisi di atas.

“Dalam kapasitasnya sebagai warga Cianjur, anggota DPRD, bahkan calon bupati agaknya hal tersebut menjadi PR (pekerjaan rumah) besar yang harus ditangani agar laukna beunang, caina herang yang secara kolaboratif dengan elemen Cianjur lainnya,” kata Asep Sumaryana.

Hadir dalam sidang promosi itu, tim promotor yang diketuai oleh Dr. Drs. Heru Nurasa, MA, dan Dr. Drs. Harijanto Bekti, M.Si., serta Prof. Ida Widaningsih, MA, PhD, sebagai anggota promotor.

Sementara, para tim penguji selain Asep Sumaryana antara lain Dekan FISIP Unpad Dr. Widya Setiabudi Sumadinata, MT, M.Si., Dr. Drs. Asep Sumaryana, M.Si., Dr. Sawitri Budi Utami, Dr. Ramadhan Pancasilawan. Kemudian, Prof. Dr. Dra. Nunung Nurwati, dan penguji eksternal Dr. Atalia Praratya.

Seusai Deden Nasihin memaparkan rumusan disertasi dan menjawab lontaran sejumlah pertanyaan, tim penguji sepakat menyatakan, Deden Nasihin lulus dan layak menyandang gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan.

Kawin Kontrak

Dalam sidang promosi doktor administrasi publik itu Deden Nasihin mengangkat tema “Implementasi Pencegahan Perkawinan Kontrak di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus di Kecamatan Cipanas)”.

Deden Nasihin (kiri) yang berhasil meraih gelar doktor Administrasi Publik FISIP Program Pascasarjana Unpad Bandung, Sabtu (8/6/2024).

Kang Denas, sapaan akrab Deden Nasihin, mengatakan, masih terjadi praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pencegahan perkawinan kontrak, yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021. Sebagian besar pelaku kawin kontrak adalah turis dari Timur Tengah.

Bahkan, Bupati Cianjur menyiapkan tenaga memadai, yaitu dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kawin Kontrak dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 474.2/KEP.301-KESRA/2021. “Namun kawin kontrak masih terjadi,” ujar dia.

Ke depan, tutur Kang Denas, pemerintah harus membuat peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi. Selain itu, perlu kolaborasi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang relevan dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk lembaga pemerintah, lembaga hukum, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat.

Libatkan agen pelaksana meliputi organisasi formal dan organisasi informal yang akan terlibat dalam pengimplementasian kebijakan publik.

“Hal ini sangat penting karena kinerja implementasi kebijakan publik akan sangat banyak dipengaruhi oleh ciri-ciri yang tepat serta cocok dengan para agen pelaksanaannya,” tutur Kang Denas.

Caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih ini mengatakan, ketersediaan sumber daya ekonomi sangat dibutuhkan dalam implementasi kebijakan termasuk mengatasi masalah kawin kontrak. Kondisi sosial dan budaya masyarakat juga perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan.

Sebab, kata Kang Denas, mereka merupakan kelompok sasaran dari suatu kebijakan publik. Beberapa faktor kunci yang menyebabkan tidak terimplementasinya kebijakan pencegahan praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur adalah penegakan hukum lemah dan kurangnya dukungan dari masyarakat setempat.

Lemahnya Perbup tentang kawin kontrak karena tidak memuat sanksi. Karena itu harus diperkuat dengan peraturan daerah (perda) agar memuat sanksi bagi pelaku kawin kontrak.

Bahkan, tutur Kang Denas, terbentuk sikap permisif di kalangan masyarakat Cipanas terhadap praktik ilegal tersebut. Kawin kontrak menjadi sumber mata pancarian sebagian warga di sana.

“Selain itu, faktor ekonomi memaksa para pelaku melakukan kawin kontrak sebagai solusi instan untuk mendapatkan uang,” ucap Kang Denas.

Di Cipanas, ujar Kang Denas, sejumlah perempuan menjadi pelaku kawin kontrak. Kemudian, orang yang berperan sebagai agen atau mamasa, wali, dan penghulu. Mereka semua diuntungkan secara ekonomi dan bisnis dengan praktik ilegal tersebut.

“Berdasarkan penelitian, kami menemukan fakta, di sana ada perempuan yang bisa melakukan kawin kontrak tiga kali dalam seminggu. Ini praktik ilegal, lebih ke arah prostitusi terselubung,” kata Kang Denas.

Asep R. Rasyid

Related Posts

Don't Miss