378 Kades Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Sukabumi: Optimalkan Waktu dan Potensi Desa untuk Mengembangkan Wilayah

Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 378 kades di GOR Pemuda Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/6/2024).

WartaParahyangan.com

SUKABUMI – Sebanyak 378 kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nmor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, yang isinya antara lain disebutkan bahwa jabatan kepala desa bertambah dua tahun, sehingga jabatan menjadi delapan tahun.

Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kades ini, dilaksanakan di GOR Pemuda Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/6/2024). Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, kegiatan tersebut menjadi satu kebahagiaan terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. “Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Atas hal itu Marwan meminta para kades untuk mengoptimalkan perannya di wilayah desanya masing-masing, terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucap Marwan.

Apalagi, lanjut Marwan, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa, mengingat kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat, terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kades saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang, sehingga mengalami perpanjangan masa jabatan selama dua tahun,” ujar Gun Gun.

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat kades. “Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,” ungkapnya.

Menurut Gun Gun, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.

Ujang S. Chandra