Aspek-aspek Hukum Perbankan, Kondisi BPR Setelah Berlakunya UU Nomor 4/2023

Oleh: Wibowo HK, SH, M.Si*)

DENGAN terbitnya Undang-Udang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) hal ini jadi persoalan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baik milik swasta maupun pemerintah, baik dari sisi sistem dan hukumnya maupun dari sisi permodalannya.

Berbicara sistem, pengurus bank wajib paham hal ini, yakni (1) asas, fungsi dan tujuan, (2) jenis dan usaha, (3) perizinan, kepemilikan dan bentuk hukum bank, serta (4) persyaratan dan prosedur pendirian bank.

Saat ini BPR wajib berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Diberikan waktu 2 tahun setelah diberlakukan UU Nomor 4/2023 tersebut, maksimal 3 tahun perubahan nama dari Perkreditan menjadi Perekonomian.

Perbedaannya, Perkreditan merupakan lembaga penyedia uang dan nanti ditagih, sedangkan Perekonomian merupakan lembaga yang menciptakan dan memproduksi, yang dalam operasionalnya BPR dilarang menerima simpanan giro/transaksi giral.

Jadi UU tersebut memberikan arah kebijakan pengembangan usaha untuk bisa sukses. Memang tujuannya bagus untuk mensejajarkan BPR dengan Bank Umum. Tapi untuk menuju ke sana, harus disiapkan sarana dan prasarananya, termasuk SDM-nya.

SDM-nya harus mumpuni, kreatif dan inovatif serta strong bertarung di dunia bisnis keuangan. Tapi kalau SDM-nya tidak kompeten ya digeruslah oleh kebijakan-kebijakan dan aturan-aturan otoritas.

Untuk jadi pengurus bank, khususnya BPR harus memiliki sertifikasi dan lulus dari lembaga Certif dengan gelar CRDB (tapi hanya berlaku di internal BPR), terus diajukan ke OJK (oleh PSP/KPM) untuk di-feet and proper.

Pengurus juga harus paham terhadap arah kebijakan perusahan, terutama tata kelola bank dan teknik-teknik operasional di antaranya (1) sumber dana bank itu, (2) kredit dan jaminan, (3) jasa-jasa perbankan, (4) perlindungan hukum bagi nasabah simpanan, (5) rahasia bank, dan (6) tindak pidana di bidang perbankan.

Ke 6 poin itu harus benar-benar dipahami oleh manajer/pimpinan bank. Karena kalau terjadi penyimpangan pasti akan ada resiko yang dialami oleh bank dan pengurusny (walaupun harus dilihat secara kasuistis).

Untuk perjalanan BPR Sukabumi, kenapa harus berubah nama jadi Bank Perekonomian Rakyat? Tujuannya untuk menghidupkan kembali peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian Indonesia, khususnya di Sukabumi untuk kelas menengah ke bawah.

BPR Sukabumi, sejak berdiri sampai sekarang masih mampu bertahan sekalipun banyak goncangan yang berpengaruh terhadap para debitur. Tetapi nasabah penyimpan masih stabil, berarti ada kepercayaan pada manajemen. Tinggal bagaimana kita perkuat SDM-nya. Kalau sudah tidak cakap atau tidak capable lagi ya sebaiknya dirasionalisasi.

Prudential Banking

Bank wajib melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam rangka menjaga atau meningkatkan tingkat kesehatan bank. Karena itu, komisaris dan direksi bank wajib memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tingkat kesehatan bank dapat dipenuhi.

Di sini kerja komisaris dan direksi, harus cukup cakap dalam pemahaman tentang “capability” dirinya terhadap kompetensi di antaranya knowledge, skill, attitude, dan mereka jangan jadi “ability”. Kalau hal ini tidak cukup dipahami, maka jalan roda usaha akan “stag” pada posisi “devender“.

Selain itu, komisaris dan direksi juga harus memahami faktor-faktor yang mencakup penilaian bank yang umum dengan standar (1) capital, (2) asset quality, (3) management, (4) earning/rentabilitas, (5) liquid, dan sensitivity of to market risk.

Sedangkan rasio-rasio keuangan bank secara standar harus dimiliki 12% (rasio kecukupan modal), 5% Non Performing Loan (total kredit bermasalah:total kredit dibagi 100%), Roa 10% (laba sebelum pajak), Roe 25-30% (bunga bersih), BOPO 70-80%, dan LDR 90-93% (menilai likuiditas bank).

Bila semua itu terpenuhi, maka bank tersebut dalam posisi aman, pengurus dan pegawai pun merasa nyaman, tentram dan damai. Hal itu juga menunjukkan bahwa mereka sudah cukup paham tentang 3 aspek kinerja keuangan.

Ke 3 aspek itu, yakni solvabilitas (kemampuan perusahaan bayar), likuiditas (pemenuhan terhadap simpanan nasabah), dan rentabilitas (mengukir perolehan laba usaha).

Semoga perbankan saat ini stabil, khususnya bagi BPR, walaupun tidak sedikit yang terkena sanksi OJK. Mudah-mudahan dengan adanya perubahan badan hukum dan peningkatan kualitas SDM, BPR-BPR bisa bangkit.

Salam Banker’s People.

*)Dosen/praktisi perbankan dan trainner lembaga Certif Jakarta