Kuota Tambahan untuk Kurangi Daftar Tunggu Haji Reguler, Kang Ace: Pengalihan Kuota Tambahan untuk Haji Khusus Salahi Aturan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Tim Pengawas Haji DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily (ketiga dari kiri), dalam rapat pembahasan kuato haji bersama tim.

WartaParahyangan.com

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Tim Pengawas Haji DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan, tambahan kuota haji sejatinya diperuntukan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler. Karena itu pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus dianggap telah menyalahi aturan.

“Saya meyakini bahwa tambahan kuota sebanyak 20.000 ini diperuntukan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang sudah berpuluh-puluh tahun dan jumlahnya mencapai 5,2 juta jamaah,” kata Kang Ace, begitu Tubagus Ace Hasan Syadzily akrab disapa, di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan, upaya Presiden Jokowi meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi itu diyakini karena beliau menginginkan agar jemaah tunggu reguler yang mengantri puluhan tahun ini bisa teratasi.

“Presiden Jokowi memikirkan rakyat yang antri ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji,” ungkap Caleg DPR RI terpilih dengan suara terbesar di Dapilnya (Kabupaten Bandung dan Bandung Barat) pada Pileg 2024 lalu tersebut.

Menurut Kang Ace, secara resmi, alokasi haji tambahan sebanyak 20.000 itu sudah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI tertanggal 27 November 2023. Yaitu dibagi sesuai dengan UU No. 8 tentang Penyelenggaraan Haji & Umroh dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. “Haji khusus dialokasikan 8% sesuai UU pasal 8,” kata Kang Ace.

Keputusan ini, sebut Kang Ace, berdasarkan pada hasil Rapat Panja Haji Komisi VIII yang dibahas secara mendalam dan seksama selama tiga minggu, siang dan malam, melalui rapat resmi di DPR maupun FGD dengan berbagai pihak.

“Hasil Raker antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama itu kemudian menjadi dasar penetapan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No. 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024,” tuturnya.

Kang Ace menegaskan, kuota tambahan sebanyak 20.000 didapatkan dari kunjungan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi pada bulan Oktober 2023.

“Dalam pembahasan Rapat Panja dan Rapat Kerja antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI selama pembahasan Biaya Ibadah Haji, tak ada pembicaraan sedikitpun soal permintaan untuk dialokasikan bagi khusus dari kuota tambahan karena kami menyepakati sesuai dengan UU Haji,” paparnya.

Namun, kata Kang Ace, pada bulan Februari 2024, Kementerian Agama mengubah kebijakan soal kuota tambahan 20.000 itu secara sepihak yang dibagi menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler tanpa melalui proses pembahasan di DPR RI.

“Sejatinya ketika ada perubahan kebijakan kuota haji, Kementerian Agama merevisi kembali Kepres No. 6/2024 melalui proses pembahasan Raker dengan Komisi VIII DPR RI,” ujar Kang Ace.

Mengapa harus dibahas kembali bersama Komisi VIII DPR RI? Ia menjelaskan, karena komposisi biaya haji itu menggunakan asumsi jamaah reguler yang ditetapkan sebagaimana jumlah yang disepakati bersama.

“Harus diketahui bahwa asumsi jumlah jemaah Haji ini akan berdampak kepada penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jamaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ungkapnya.

Jadi, kata dia, Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji.

Dengan demikian, kata Kang Ace, kebijakan pengalihan kuota itu bisa dianggap telah menyalahi, pertama, hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI tanggal 27 November 2023 yang ditandatangani Ketua Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI.

“Kemudian, kedua, menyalahi Keputusan Presiden No. 6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang menggunakan asumsi jumlah jemaah Haji sebagaimana UU No. 8 Tahun 2019,” imbuhnya.

Asep R. Rasyid