KPU Kabupaten Bandung Gelar Pers Gathering, Informasikan Persyaratan Baru Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar Pers Gathering di Kafe Kopimage, Jalan Raya Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (24/8/2024).

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, S.Pd., menjelaskan bahwa acara itu untuk menyampaikan beberapa hal penting terkait persiapan pendaftaran bakal calon bupati di Kabupaten Bandung dan informasi terkait perubahan aturan yang berlaku dalam proses tersebut.

“Dalam Pers Media Gathering ini, kami sengaja mengundang rekan-rekan media untuk menginformasikan persyaratan dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024,” ujarnya.

Setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan jumlah persyaratan dukungan bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang ingin mencalonkan Bupati atau Wakil Bupati.

Persyaratan tersebut disesuaikan dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 yang mencapai 2.119.852 suara di Kabupaten Bandung. Berdasarkan perhitungan, parpol yang ingin mencalonkan kandidat harus memiliki dukungan sebesar 6,5% dari suara sah tersebut, yang setara dengan 137.791 suara.

Syam Zamiat juga menyebutkan bahwa aturan batas usia untuk calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota mengalami perubahan.

“Awalnya, batas usia minimum untuk calon adalah 25 tahun sejak pelantikan, yang dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, dengan aturan baru, batas usia dihitung sejak penetapan calon, yaitu pada 22 September 2024,” jelasnya.

Hal yang sama berlaku untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, di mana batas usia minimum adalah 30 tahun, dihitung sejak penetapan pada 22 September 2024.

KPU Kabupaten Bandung juga mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran akan dilakukan pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB untuk tanggal 27 dan 28, sedangkan pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran hingga pukul 23.00 WIB.

Ketua PWI Kabupaten Bandung, Enung D. Susana, mengapresiasi langkah KPU yang menggelar acara ini. “Kami berharap melalui kegiatan ini, insan media dapat mensosialisasikan rencana pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024 serta pemilihan yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” ujarnya.

Enung juga menekankan pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi terkait perubahan aturan yang sekarang mengacu pada putusan MK.

Nofal Rabani, perwakilan dari IJTI Korda Bandung Raya, juga menyampaikan apresiasinya terhadap KPU Kabupaten Bandung yang telah melakukan berbagai sosialisasi untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2024.

“Dengan melibatkan jurnalis, informasi seputar Pilkada dapat tersampaikan dengan baik kepada parpol dan masyarakat,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Profesional (IJP) Kabupaten Bandung, Agus, yang mengapresiasi kegiatan KPU Kabupaten Bandung yang bersinergi dengan insan pers se-Kabupaten Bandung.

“Kami merasa dihargai dan tertantang untuk berperan aktif dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024,” ujar Agus.

Salah seorang wartawan senior dari RRI, H. Didi Mainaki juga mengapresiasi tekad KPU Kabupaten Bandung untuk menyukseskan Pilkada ini. KPU telah merangkul semua pihak, termasuk media.

“Dengan kerja sama ini, saya yakin partisipasi publik dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung akan meningkat,” kata Didi seraya siapapun Bupati/Wakil Bupati, Gubernur/Wakil Gubernur yang terpilih nanti harus memprioritaskan kebijakan yang mensejahterakan masyarakat.

Lily Setiadarma