wartaparahyangan.com
BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat menggelar Peningkatan Kapasitas Pokjanal (Kelompok Kerja Operasional) Posyandu di Grand Pasundan Kota Bandung, Kamis (24/10/2024).
Kepala DPMD Kabupaten Bandung Drs. H. Tata Irawan Subandi, yang membuka kegiatan itu mengatakan, peningkatan kapasitas pokjanal posyandu ini dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
“Pada Tahun 2025 Posyandu harus menerapkan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM),” kata Tata.
Ia mengatakan peningkatan kapasitas pokjanal posyandu itu dilaksanakan dua hari, yaitu pada Selasa (22/10/2024) yang diikuti sekretaris kecamatan, perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkup Pemkab Bandung dan unsur TP-PKK Kabupaten Bandung, serta Kamis (24/10/2024) yang diikuti kasi pemberdayaan masyarakat dan sekretaris kelurahan lingkup Pemkab Bandung.
Menurut Tata, kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Bandung untuk mengoptimalkan fungsi posyandu yang bukan hanya sebagai pusat pelayanan kesehatan, tapi juga melaksanakan fungsi bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, sosial, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, DPMD Kabupaten Bandung menghadirkan sejumlah narasumber dari Provinsi Jawa Barat, antara lain Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, dr. Raden Vini Adiani Dewi, yang menjelaskan fungsi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP).
Selanjutnya dari DPMD Provinsi Jabar dan BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Jabar juga menjadi narasumber dalam peningkatan kapasitas pelayanan posyandu.
Dengan kehadiran sejumlah narasumber tersebut diharapkan posyandu dapat melaksanakan enam standar pelayanan minimal tadi kepada masyarakat di Kabupaten Bandung.
Lily Setiadarma