WartaParahyangan.com
BANDUNG – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung menargetkan pendaftaran 40.000 bidang tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Program ini mencakup tanah di 23 desa yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Bandung.
Target ambisius ini disampaikan oleh Kepala BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah panitia PTSL di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Kamis (16/1/2025).
Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh para kepala desa dari wilayah penerima manfaat program PTSL gratis itu, Iim Rohiman mengapresiasi antusiasme para kepala desa dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini dengan baik, terutama dalam menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah.
“Program ini adalah upaya pemerintah untuk memastikan kepemilikan tanah yang jelas dan memiliki kekuatan hukum tetap. Ini tidak hanya meminimalkan potensi sengketa tanah tetapi juga membuka peluang bagi warga untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Iim.
Menurut Iim, lebih dari sekadar dokumen legal, sertifikat tanah memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Dengan memiliki sertifikat, warga memiliki jaminan aset yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan produktif.
“Jika masyarakat membutuhkan modal usaha, sertifikat tanah bisa dijadikan agunan untuk mengakses kredit perbankan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama di desa-desa yang menjadi penerima manfaat program ini,” jelas Iim.
Selain itu, sertifikasi tanah juga dapat mendorong peningkatan nilai properti yang dimiliki warga, memberikan rasa aman dalam kepemilikan, dan menciptakan stabilitas ekonomi lokal.
Dengan kerja sama yang erat antara pemerintah desa, BPN, dan masyarakat, program ini diharapkan berjalan lancar dan memberikan dampak positif secara menyeluruh.
Melalui program PTSL, kata Iim, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, baik secara hukum maupun ekonomi. Sertifikasi tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi juga langkah nyata untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Semoga program ini bisa menjadi motor penggerak kemajuan desa-desa di Kabupaten Bandung. Kami mengajak masyarakat untuk turut aktif dan mendukung keberhasilan program ini demi masa depan yang lebih baik,” katanya.
Dengan target 40.000 bidang tanah, program PTSL tahun 2025 di Kabupaten Bandung bukan hanya ambisi, melainkan langkah nyata menuju pembangunan yang lebih terarah dan berkeadilan.
Lily Setiadarma