Meski Dilarang Disdik, Sejumlah Lembaga Pendidikan di Kabupaten Bandung “Ngotot” Study Tour ke Luar Daerah

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Edaran No. 100.3.4./0440/SEKRE yang melarang karya wisata, study tour, serta outing class ke luar wilayah.

Tapi kebijakan yang bertujuan menjaga keamanan dan efektivitas pendidikan itu belum sepenuhnya dipatuhi. Beberapa satuan kerja pendidikan di wilayah Kecamatan Rancaekek, Katapang, dan Soreang, tetap “ngotot” mengadakan study tour.

Bahkan, penilik dan pengawas SD di wilayah tersebut secara terbuka mendukung kegiatan ini meskipun bertentangan dengan kebijakan Disdik Kabupaten Bandung.

Pantauan wartaparahyangan.com, sejumlah lembaga PAUD, SD dan SMP masih melaksanakan study tour keluar wilayah, dan mirisnya bagi siswa yang tidak bisa ikut karena keberatan biayanya, terpaksa harus memfoto copy tugas yang diberikan pihak sekolah dengan dalih untuk memenuhi nilai.

Beberapa agency travel juga mengaku sudah ada sejumlah sekolah yang mendaftar untuk study tour keluar kota dan pengajuannya sebelum keluar surat edaran larangan study tour dari Disdik Kabupaten Bandung per tanggal 3 Februari 2025 hang ditanda-tangani Kadisdik Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin, S.A.P., S.I.P.

Menanggapi hal itu, Direktur Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz, meminta seluruh pihak menaati aturan yang berlaku. Menurutnya, memahami alasan kebijakan ini sangat penting demi keamanan siswa dan keberlangsungan pendidikan.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi upaya menciptakan pengalaman belajar yang aman dan berkualitas.

Para penilik, pengawas SD, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kabupaten Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa pembelajaran di dalam Kabupaten Bandung tetap dapat dikembangkan agar tetap menarik dan edukatif.

Dengan memanfaatkan destinasi edukatif lokal, siswa bisa memperoleh wawasan luas tanpa harus bepergian jauh.

Dadang Risdal Aziz menambahkan bahwa outing class memang bermanfaat bagi siswa. Namun, Dinas Pendidikan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keamanan dan efektivitas pembelajaran. Karena itu, ia mengajak semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan.

Disdik Kabupaten Bandung meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Semua pihak harus menjalankan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi keamanan dan kenyamanan siswa dalam belajar.

“Peraturan ini dibuat demi kebaikan bersama. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini sebaik-baiknya,” kata Dadang Risdal Aziz.

Sementara itu, Pelaksana Inspektorat Kabupaten Bandung, Ajat Sudrajat, SH., menyatakan bahwa surat edaran dari Dinas Pendidikan tersebut perlu dikoordinasikan dengan dinas terkait.

Menurut Ajat, koordinasi ini bertujuan memastikan kebijakan berjalan dengan baik tanpa menghambat aktivitas pendidikan yang bermanfaat bagi siswa. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara sekolah dan pemerintah daerah agar tidak terjadi miskomunikasi dalam penerapannya.

Lily Setiadarma

Leave a Reply