WartaParahyangan.com
CIANJUR – Satuan Tugas (Satgas) Gabungan TNI, terdiri dari Bais TNI, Tim Intel 061/SK dan Unit Intel Kodim 0608/Cianjur berhasil menyita 24.400 bungkus rokok ilegal di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jum’at (28/2/2025).
Selain rokok ilegal, juga ikut diamankan lima orang penjual rokok ilegal, yakni MG (34), D (28), SN (27), SL (27) dan U (35).
Dandim 0608/Cianjur Letkol Kav Yerry Bagus Merdiyanto mengatakan, penyitaan ribuan bungkus rokok ilegal merupakan kerja sama antara Kodim Cianjur, Bais TNI, dan intel Korem 061/Surya Kencana.
Penyitaan rokok ilegal tersebut berawal dari kecurigaan tim intel terkait dengan adanya mobil yang terparkir di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, menuju ke salah satu pondok pesantren (ponpes) di sekitar desa itu.
Setelah dilakukan pendalaman ditemukan beberapa bungkus rokok ilegal siap edar bersama pelaku penjualnya. Kemudian, pelaku yang diamankan menunjukkan lokasi gudang penyimpanan rokok ilegal.
“Sebanyak 5 orang kami amankan berikut barang bukti rokok ilegal sebanyak 122 bal atau 2.440 slop atau 24.400 bungkus atau 488.000 batang,” kata Dandim di Makodim 0608/Cianjur.
Berdasarkan keterangan, lima orang tersebut mengaku sudah beroperasi dari bulan November dengan meraup keuntungan Rp20 juta hingga Rp30 juta/bulan. Dari hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp364 juta.
Ke 5 pelaku mengaku mendapatkan barang dari luar provinsi. “Dari pengakuannya, mereka mendapatkan barang dari Malang, Jawa Timur,” ujar Dandim seraya menyebutkan, ke 5 pelaku berikut barang bukti akan diserahkan kepada Bea Cukai Bogor.
Dandim juga menegaskan, TNI menyatakan perang dengan barang ilegal. “Sesuai dengan instruksi dari Bapak Danrem dan Pangdam, kami menyatakan perang dengan barang ilegal,” tegasnya.
Asep R. Rasyid