Bank Perkreditan Rakyat Berubah Menjadi Bank Perekonomian Rakyat, Bupati Bandung: Ini Upaya Penguatan Ekonomi Daerah

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengumumkan perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Perubahan tersebut diungkapkan Bupati Bandung setelah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di gedung DPRD setempat, 17 Maret 2025.

Dalam keterangannya, Bupati Bandung menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi daerah. Dengan perubahan nomenklatur ini, diharapkan peran BPR Kerta Raharja semakin berkembang, layaknya bank konvensional lainnya.

Dadang juga menekankan bahwa modal yang tersimpan saat ini mencapai Rp90 miliar. Jika kajian analisa menunjukkan perlunya peningkatan modal, maka akan dilakukan pernyataan modal permanen tambahan.

Selain itu, perubahan nomenklatur juga terjadi di lingkup pemerintahan daerah. Salah satu perubahan signifikan adalah pemecahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Ekraf) menjadi dua dinas terpisah, yakni Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekraf.

Pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan serta pengelolaan sektor kebudayaan dan pariwisata di Kabupaten Bandung.

Di tempat terpisah, Direktur Utama (Dirut) BPR Kerta Raharja, Ir. H. Aef Hendar Cahyad, menegaskan bahwa perubahan dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat didasarkan pada Undang-Undang P2SK Pasal 314. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa perubahan nomenklatur harus dilakukan paling lambat dua tahun setelah undang-undang diundangkan, yakni pada 2025.

Ia juga merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Bank Perekonomian Rakyat. Dalam regulasi ini, Pasal 147 Ayat 1 mengatur bahwa BPR dan BPRS diwajibkan melakukan perubahan nama dalam kurun waktu dua tahun setelah aturan tersebut diberlakukan.

Saat ini, BPR Kerta Raharja memiliki 15 cabang yang tersebar di dua wilayah, yaitu 5 cabang di Kabupaten Bandung Barat dan 10 cabang di Kabupaten Bandung. Selain itu, bank ini juga mengoperasikan 14 kantor pelayanan atau kantor kas. Dalam hal layanan, BPR Kerta Raharja menyediakan berbagai produk perbankan seperti tabungan, deposito, serta kredit.

Salah satu program unggulan yang dijalankan oleh BPR Kerta Raharja adalah penyaluran dana bergulir. Program ini menjadi prioritas Bupati Bandung karena menawarkan pinjaman tanpa bunga dan tanpa jaminan. Program ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM) dalam mengembangkan bisnis mereka tanpa terbebani oleh suku bunga yang tinggi.

Meskipun terjadi perubahan nomenklatur, BPR Kerta Raharja tetap mempertahankan logo dan identitasnya. Menurut Aef Hendar Cahyad, logo BPR Kerta Raharja telah memiliki trademark yang kuat dan dikenal oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, tidak ada perubahan desain logo, melainkan hanya penyesuaian dalam arti dari singkatan BPR, dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Aef juga menegaskan pentingnya menjaga reputasi bank sebagai lembaga keuangan yang dimiliki oleh Pemkab Bandung. Ia mengingatkan seluruh cabang serta karyawan untuk bekerja dengan profesionalisme tinggi dan mengedepankan mitigasi risiko guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan citra bank.

Dirut BPR Kerta Raharja, Aef Hendar Cahyad.

“Alhamdulillah, hingga saat ini BPR Kerta Raharja tetap eksis dan terus berkembang. Aset kami hampir mencapai Rp600 miliar. Semakin tinggi pertumbuhan aset, semakin tinggi pula tantangan dan risiko yang harus dihadapi. Oleh karena itu, saya selalu menekankan pentingnya menjaga reputasi dan integritas bank,” ujarnya.

Reputasi BPR Kerta Raharja yang semakin kuat tercermin dari berbagai penghargaan yang telah diraih. Setiap tahun, bank ini berhasil mendapatkan penghargaan dari InfoBank dengan predikat Bintang 4. Pengakuan ini menjadi bukti bahwa BPR Kerta Raharja memiliki kinerja yang solid dan terpercaya di industri perbankan daerah.

Selain itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana yang disimpan di BPR Kerta Raharja. Semua dana nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya jaminan ini, masyarakat dapat dengan tenang menabung dan bertransaksi tanpa takut kehilangan dana mereka.

Komisaris Independen BPR Kerta Raharja, Drs. H. Idat Mustari, SH., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan perubahan nomenklatur bank. Ia berharap bahwa dengan perubahan ini, BPR Kerta Raharja dapat semakin memperluas cakupan layanannya serta meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan ekonomi daerah.

“Perubahan ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan. Dengan menjadi Bank Perekonomian Rakyat, BPR Kerta Raharja memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang dan melayani masyarakat Kabupaten Bandung,” kata Idat.

Ia optimistis BPR Kerta Raharja akan menjadi bank rekomendasi utama bagi masyarakat serta semakin menjadi kebanggaan daerah.

Lily Setiadarma

Leave a Reply