WartaParahyangan.com
BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung terus berupaya meningkatkan efektivitas pelayanan pajak daerah. Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan adalah memperbarui sistem pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui aplikasi Sibedas Tangguh versi 2.
Inovasi tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan sistem perhitungan dan pelaporan BPHTB agar lebih efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Apalagi memang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Pertama Nomor 289, BPHTB merupakan pajak yang dihitung menggunakan sistem sub-assessment.
Maka untuk menindaklanjuti regulasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bandung melakukan sosialisasi mengenai pembaruan aplikasi BPHTB pada Oktober 2024. “Aplikasi ini mengalami perubahan signifikan dalam mekanisme pelaporannya,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Drs. H. Akhmad Djohara, Rabu (19/3/2025).
Pada versi pertama, kata Akhmad, proses pelaporan BPHTB terdiri dari tiga tahapan, yakni hitung, lapor, dan setor. Setelah dilakukan pembaruan berdasarkan amanat Peraturan Bupati, kini prosesnya menjadi hitung, setor, dan lapor. Dengan perubahan ini, tahap pelaporan kini berada pada urutan ketiga setelah proses perhitungan dan pembayaran.

Ia menyebutkan, dalam implementasi aplikasi Sibedas Tangguh versi 2, semua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Kabupaten Bandung turut berperan aktif dalam proses pelaporan BPHTB.
“Dengan sistem yang diperbarui, wajib pajak dapat langsung menginput nilai transaksi jual beli di dalam aplikasi. Setelah proses penginputan selesai, tahap berikutnya adalah pembayaran melalui jalur resmi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Untuk membayar BPHTB, Bapenda Kabupaten Bandung telah menunjuk Bank BJB sebagai bank resmi penerima pajak daerah. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui beberapa metode, seperti melalui teller Bank BJB atau menggunakan layanan agregator yang telah disediakan.
“Bank BJB saat ini adalah bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak daerah. Namun, apabila ada bank lain yang ingin bekerja sama, tentu bisa dikaji lebih lanjut. Yang terpenting, proses pembayaran tetap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” jelas Akhmad.
Sementara itu, Kepala Bidang P2 Bapenda Kabupaten Bandung, Babam Nurjaman, SE., menjelaskan bahwa pembaruan aplikasi Sibedas Tangguh versi 2 dilakukan dalam rangka optimalisasi BPHTB.

“Salah satu faktor yang mendukung perubahan ini adalah momen penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini membawa implikasi pada beberapa jenis peralihan yang berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah dari sektor BPHTB,” ujarnya.
Babam menyebutkan beberapa jenis peralihan yang kini masuk dalam cakupan BPHTB meliputi, pertama, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Pengikatan awal antara penjual dan pembeli sebelum proses jual beli tanah dan bangunan resmi dilakukan; kedua, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Ketentuan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi; dan ketiga, Agunan yang Diambil oleh Bank – Pengalihan aset yang terjadi ketika properti yang dijadikan jaminan kredit diambil alih oleh bank.
Dengan adanya ketentuan tersebut, aplikasi Sibedas Tangguh versi 2 harus menyesuaikan mekanisme pelaporan agar sejalan dengan peraturan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Penyesuaian ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak,” ujar Babam.

Selain pembaruan aplikasi BPHTB, Bapenda Kabupaten Bandung juga melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada tahun 2025, terdapat reklas NJOP yang mengakibatkan peningkatan pembayaran pajak untuk beberapa kategori properti.
“Khusus untuk kompleks perumahan, kenaikan pembayaran mencapai dua kelas, misalnya dari Rp30.000 menjadi sekitar Rp39.000 hingga Rp40.000. Sementara untuk properti di luar kompleks perumahan, kenaikan hanya satu kelas,” sebut Babam.
Pada tahun ini, lanjut Babam, Bapenda Kabupaten Bandung menetapkan pajak bangunan dengan jumlah ketetapan sebanyak 1.200.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dengan total ketetapan pajak mencapai Rp200 miliar.
“Target penerimaan pajak tahun 2025 itu sendiri Rp250 miliar. “Kami optimistis realisasi penerimaan pajak tahun ini bisa melampaui Rp185 miliar,” kata Babam seraya berharap dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh wajib pajak agar pendapatan daerah semakin meningkat.
Babam Nurjaman juga menghimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025, ini untuk menghindari denda. Karena bila pembayaran dilakukan setelah 30 September 2025, wajib pajak akan dikenakan denda.
Lily Setiadarma