Jelang Rotasi dan Mutasi Pejabat JPT Pratama, Pemkab Sukabumi Laksanakan Uji Kompetensi Khusus Eselon II-b

WartaParahyangan.com

SUKABUMI – Jelang pelaksanaan rotasi dan mutasi para pejabat di tataran eselon II-b Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Pemkab Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat melaksanakan Uji Kompetensi (Ujikom) di gedung BKPSDM Kadupugur, Kecamatan Cicantayan, Rabu (13/8/2025).

Ujikom tersebut diikuti 37 pejabat dari 41 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sukabumi. Karena, empat kepala SKPD, yaitu kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan, Kadis Nakertrans, Kadis Perkim dan Kadis Lingkungan Hidup telah memasuki pensiun dari PNS Kabupaten Sukabumi.

Biasanya, bila ada kekosongan kepala SKPD setara eselon II-b atau pejabat JPT Pratama, Pemkab Sukabumi langsung mengadakan Seleksi Terbuka (Selter) bagi para pejabat Administrator setara eselon III. Sepertinya, 4 SKPD yang kosong ini akan diisi atau dirotasi dulu oleh pejabat yang telah mengikuti Ujikom di acara pelantikan yang akan datang.

Kesempatan pejabat JPT Pratama eselon II-b yang telah mengikuti Ujikom di BKPSDM ini terbuka lebar untuk mengisi kepala 4 SKPD dan SKPD yang lainnya dari rotasi tersebut.

Seperti yang dikatakan Ade Suryaman, Sekda Kabupaten Sukabumi sekaligus sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bahwa pengisian JPT Pratama dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu pelaksanaan mutasi dan seleksi terbuka (Selter) JPT Pratama.

“Salah satu syarat khusus untuk melaksanakan mutasi antar JPT Pratama setingkat eselon II-b di lingkungan Pemkab Sukabumi yaitu harus melalui tahapan proses uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama,” katanya.

Hal itu, lanjut Ade, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri.

Selain itu, pada 2023 Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RBRI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi JPT Pratama yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian atau Kepala Daerah DAPAT melaksanakan Mutasi/Rotasi JPT Pratama yang menduduki jabatan BELUM mencapai 2 (dua) tahun berdasarkan pertimbangan evaluasi penilaian kinerja.

Seperti diketahui, JPT Pratama setara eselon II di lingkungan Pemkab Sukabumi berjumlah 42 orang. Terdiri dari Eselon II-a satu jabatan yaitu Sekretaris Daerah atau Sekda, dan JPT Pratama eselon II-b berjumlah 41 orang, yang terdiri dari 25 kepala dinas, 5 kepala badan, 3 Staf Ahli Bupati, 3 Asisten Sekretariat Daerah, 1 Sekretaris DPRD, 1 Inspektur, 1 kepala Satuan Polisi Pamong Praja, 1 kepala Pelaksana Harian BPBD, dan 1 direktur UPTD RSUD Sekarwangi.

Sementara, Tim Penguji dan Tim Assesor Uji Kompetensi JPT Pratama eselon II-b dilingkungan Pemkab Sukabumi ini yaitu Dr. Yonatan Wiyoso, M.Si., Dr. Indra Prawira, SH., MH, dan Dr. Rita Kardinasari, M.Si., S.Psi., Dipl. TAA.

Ujang S. Chandra

Leave a Reply