WartaParahyangan.com
BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi membuka Kick Off Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2026-2027 di Gedung Moh Toha, Kompleks Pemkab Bandung, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung itu dihadiri jajaran Forkopimda, di antaranya Kejari Bandung, Polresta Bandung, Dewan Pendidikan, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, para camat, para kepala sekolah dan pengawas.
Bupati Bandung mengatakan, kegiatan kick off ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat untuk menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang lebih baik di Kabupaten Bandung.
“Sebagai kepala daerah, saya menekankan proses penerimaan murid baru ini harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi,” tegas Dadang.
Oleh karena itu, Bupati mewanti-wanti agar Disdik dan para kepala sekolah benar-benar melaksanakan proses penerimaan murid baru ini secara jujur, transparan dan akuntabel.
“Saya minta SPMB harus bebas pungli dan titip-titipan di seluruh sekolah di Kabupaten Bandung. Jangan ada yang macam-macam, lakukan sesuai aturan karena ini amanat Pak Presiden,” ujarnya.

Ia menegaskan Pemkab Bandung berkomitmen untuk sekuat tenaga dapat meningkatkan kualitas pendidikan guna mempersiapkan generasi muda unggul di Kabupaten Bandung demi menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Kita perbaiki sistem bersama. Saya fokus terhadap perbaikan sistem pendidikan termasuk dalam penerimaan murid baru ini. Kalau terjadi pungli, maka urusannya sama Kejari dan Polresta Bandung. Silakan laporkan,” kata Dadang.
Ia juga memberikan instruksi khusus kepada para camat di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung untuk menyisir setiap desa agar seluruh anak dapat mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah termasuk anak-anak disabilitas.
“Para camat tolong kawal dan sisir masyarakatnya masing-masing di tiap desa, semua anak harus sekolah. Termasuk anak-anak disabilitas, mereka juga berhak bersekolah di sekolah negeri maupun swasta. Jangan ada yang ditolak. Tolong para camat dan kepala sekolah perhatikan ini,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Dadang juga menyatakan pihaknya akan mengusulkan kepada Mendikdasmen agar memasukkan ‘calistung’ ke dalam kurikulum resmi Sekolah Dasar. Karena ia masih menemukan ada anak kelas 5 SD yang belum bisa baca tulis hitung.
“Ini sangat memprihatinkan. Saya akan usulkan ke Mendikdasmen. Kalau tidak disetujui, saya akan masukkan calistung ini ke dalam muatan lokal SD di Kabupaten Bandung,” kata Bupati.

Sementara itu, Kepala Disdik Kabupaten Bandung, Asep Kusumah menyampaikan, Dinas Pendidikan menyusun petunjuk teknis dan skema pelaksanaan SPMB sejak awal 2026. Disdik juga mengajak berbagai stakeholder untuk menyamakan aturan dan mekanisme penerimaan murid baru.
“Pak Bupati melaksanakan kick off SPMB Tahun Ajaran 2026-2027 di Kabupaten Bandung. Kick off ini menjadi fondasi untuk tahapan berikutnya dalam pelaksanaan SPMB,” katanya.
Asep menjelaskan, Disdik Kabupaten Bandung membagi proses pendaftaran menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, Disdik membuka jalur domisili dan afirmasi. Kemudian, pada tahap kedua, Disdik memberikan ruang untuk jalur prestasi dan mutasi.
Menurut Asep, pemerintah memprioritaskan jalur domisili dan afirmasi agar masyarakat lebih mudah memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, pemerintah menempatkan pemerataan pendidikan sebagai fokus utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
“Harapan pemerintah, termasuk arahan Pak Bupati, sekolah itu harus dekat, mudah, dan murah. Karena itu, jalur domisili dan afirmasi menjadi gerbang utama agar masyarakat lebih mudah mengakses pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Asep, pemerintah kini memakai istilah domisili sebagai pengganti zonasi. Pemerintah menerapkan istilah tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah tidak lagi memakai istilah zonasi. Sekarang pemerintah memakai istilah domisili,” jelasnya.
Asep menerangkan, Disdik memakai basis desa untuk domisili jenjang SD. Sementara itu, Disdik memakai basis kecamatan untuk domisili jenjang SMP. Meski begitu, pemerintah tetap memberi akses lintas batas wilayah maksimal 1.000 meter baik untuk SD maupun SMP.
Selain memberi akses lintas batas, pemerintah juga menyediakan kuota khusus untuk wilayah perbatasan antardaerah. Pemerintah menetapkan kuota tersebut maksimal 10 persen sesuai aturan pelaksanaan SPMB. “Ada kuota khusus untuk daerah perbatasan, maksimal sampai 10 persen,” katanya.
Ia juga menegaskan, pihaknya memperkuat pengawasan selama proses SPMB berlangsung. Untuk itu, pemerintah membentuk posko terpadu pelayanan informasi dan pengaduan guna mencegah pungutan liar ataupun pelanggaran lainnya.
Posko terpadu melibatkan Dinas Pendidikan, Diskominfo, Disdukcapil, Dinsos, serta unsur Forkopimda. Selain membuka layanan langsung di kantor, pemerintah juga menyediakan hotline pengaduan bagi masyarakat.
“Kami membuka layanan pengaduan secara langsung maupun hotline. Nanti kami merilis lima nomor pengaduan agar masyarakat bisa melapor ketika menemukan pelanggaran di lapangan,” ujar Asep.
Lily Setiadarma











