WartaParahyangan.com
JAKARTA – Dalam upaya mewujudkan subsidi yang tepat sasaran, Pemerintah merencanakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, untuk beberapa kategori masyarakat.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), dengan dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Mengutip dari kompas.tv, penentuan kategori masyarakat yang akan terdampak menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggunakan istilah desil sebagai parameter. Desil merupakan pengelompokan kesejahteraan keluarga berdasarkan keadaan sosial ekonomi, mencakup informasi tentang pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, dan kepemilikan aset.
Sistem Desil terdiri dari 10 lapisan dengan per 1 lapisan yang merupakan 10 persen dari kondisi keluarga. Ke 10 lapisan ini dimulai dengan Desil 1 berupa 10% keluarga dengan kesejahteraan paling rendah, sampai Desil 10 berupa 10% keluarga dengan kesejahteraan paling tinggi.
Keluarga dengan status Desil 9 dan 10 atau 20% dari keluarga paling sejahtera akan dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Galih DR











