WartaParahyangan.com
CIANJUR – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, menegaskan bahwa data penerima bantuan sosial (bansos) harus diverifikasi agar bantuan tersebut tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Isfhan dalam kegiatan Diseminasi Program Prioritas Presiden Tahun 2026 Kementerian Sosial RI di aula Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Selasa (3/11/2026).
Pada kesempatan itu, Isfhan menyoroti persoalan ketidakakuratan data penerima bansos. Karena banyak aparatur sipil negara (ASN) yang masih menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan warga yang meninggal masih tercatat sebagai penerima. Bahkan penetapan desil kesejahteraan masyarakat juga masih menjadi polemik.
Menurut Isfhan, PNS, PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, tidak diperbolehkan menerima bantuan PKH. Ia menyebut, sejumlah ASN yang menerima PKH sebelumnya, telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dana tersebut telah dikembalikan.
“Ke depan tidak boleh lagi ada kejadian seperti itu. Data penerima bantuan harus benar-benar diverifikasi agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya.
Isfhan juga menyoroti masih adanya warga yang telah meninggal dunia tetapi namanya tetap tercantum dalam data penerima bantuan. Menurutnya, pembenahan data perlindungan sosial pada 2027 harus melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepala desa, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ASN hingga pendamping PKH.

Selain itu, Isfhan menyoroti keluhan masyarakat terkait perubahan desil yang berdampak pada kepesertaan BPJS Kesehatan. Ia mendukung skema pembagian pembiayaan berdasarkan kelompok desil antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Kami mendukung kebijakan tersebut. Tidak ada alasan untuk tidak mendukung. Namun, persoalan penentuan desil harus transparan. BPS harus terbuka menjelaskan dari mana sumber data dan bagaimana proses penetapannya,” ujar Isfhan.
“Ketidakakuratan data dapat menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan hak mendapatkan bantuan. Karena itu, BPS jangan menutup mata terhadap berbagai keluhan dan keberatan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan dokumen kependudukan, khususnya KTP dan kartu keluarga (KK), serta tidak sembarangan menyerahkannya kepada pihak lain.
“Data KTP dan KK wajib kita lindungi. Masyarakat harus berhati-hati karena kita tidak tahu dokumen tersebut akan digunakan untuk kepentingan apa,” katanya.
Iim Ibrahim/Asep











