Rapid Test di Kab. Bandung Hanya Untuk ODP

ARMADA mobil pemadam kebakaran Kabupaten Bandung, di bawah koordinasi langsung bupati Dadang Naser sedang melakukan penyemprotan di beberapa ruas jalan, Jumat (27/03).

WARTAPARAHYANGAN.COM

LIHAT JUGA: Pelayanan Pemkab Cianjur Tidak Terpengaruh Covid-19

BERITA LAIN: Pelaksanaan SKB CPNS Kab. Bandung Diundur

SOREANG – Bupati Bandung, Dadang M Naser, mengatakan bahwa pelaksanaa Rapid test akan dilaksanakan di Stadion Si Jalak Harupat, pada Senin 30 Maret 2020. Tetapi, Rapid test tersebut hanya untuk yang berstatus orang dalam pengawasan (ODP).

BERITA TERKAIT: Antisipasi Corona, Pemkab Sukabumi Siapkan 185 Wastafel Portable

“Jika bukan ODP ingin ikut dites, apa dulu alasannya ? Kami sendiri memiliki data. Semua tentu ingin dites, tapi berat. Kalau dirinya merasa sehat, tidak perlu langsung menyimpulkan ingin diperiksa. Karena sesak napaspun belum tentu terkena Virus Corona. Orang yang terjangkit Virus Corona itu  gejalanya demam, batuk kemudian sesak nafas,” ujar Dadang saat wawancara disela-sela acara penyemprotan disinfektan di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat  (27/3/2020).

Bupati Dadang Naser sedang memberikan arahan kepada tim sterilsasi Disinfektan, Jumat (27/03) di kompleks Pemkab Bandung.

Dadang menyakini jika dalam pelaksanaan rapid tes tersebut tidak akan menciptakan kerumunan. Karena pelaksanaannya petugas kesehatanlah  yang mendatangi warga ke masing-masing kendaraanya.

“Jadi jarak antar kendaraan sekitar lima menit. Kegiatan tersebut sudah disimulasikan oleh pihak Polresta dan pihak Kodim serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung,” tutur Dadang.

Dadang juga mengungkapkan tentang dirinya dicurigai bestatus orang dalam pengawasan, karena menghadiri musrembang dimana pada acara tersebut dihadiri juga pejabat dari Jawa Barat.

“Memang bertemu tapi waktunya sudah lewat sekitar 14 hari,” tegas Dadang.

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Bandung melakukan penyemprotan disinfektan yang terkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, BPBD, DAMKAR dan Satpol PP.

Untuk area yang sifatnya protokol maka penyemprotan disinfektan merupakan tanggung jawab Damkar Kabupaten Bandung. Untuk wilayah pasar merupakan tanggung jawab dinas pasar. Dinas Pertanian Kabupaten Bandung melakukan penyemprotan disinfektan menggunakan drone yang dapat mencangkup hingga satu setengah hektar, dengan jumlah 16 liter, sehingga hanya memerlukan beberapa menit untuk menyebar disinfektan kebeberapa tempat. Kemudian untuk daerah yang terdapat warga berstatus ODP atau zona merah, maka menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan secara langsung.

“Desa melakukan belanja secara  mandiri guna melakukan penyemprotan pada  tempat-tempat peribadatan dan sekolah. Ini semua dilakukan dengan cara bahu membahu karena penyemprotan tidak cukup sekali atau dua kali. Ini  akan terus berlanjut,” jelas Dadang.

Terakhir, Dadang berharap kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk selalu disiplin. Kalau tidak perlu sama sekali untuk keluar rumah, maka jangan keluar rumah. Tetapi  lakukan aktivitas di rumah. Jangan lupa berjemur dan olahraga dan makan makananan yang sehat.

“Tolong, jika ada warga yang batuk atau apa jangan langsung menyimpulkan Virus Corona,” pungkas Dadang.

Lily Setiadarma