PSBB Bandung Raya Diberlakukan Mulai Hari Rabu

Bupati Bandung Dadang M. Nasser menghadiri kegiatan rencana diberlakukanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya yang meliputi Kab. Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Cimahi dan Kota Bandung.

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG — Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Virus Corona (Covid 19) Kabupaten Bandung, Yudi Abdurrahman, mengungkapkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maksudnya adalah pembatasan aktivitas diluar rumah seperti, pertama pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

Kedua, pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja. Ketiga, pembatasan aktivitas keagamaan di rumah agama. Keempat, pembatasan di tempat/fasilitas umum. Kelima, pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Keenam, pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.


Enam pembatasan itulah yang akan diterapkan dalam PSBB Bandung Raya khususnya di Kabupaten Bandung. PSBB itu sendiri, kata Yudi, akan berlaku efektif mulai hari Rabu (22/04/2020).

Pada bagian lain dijelaskan, bahwa kecamatan yang tidak diberlakukan PSBB bukan berarti tidak mengikuti standar kesehatan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19),” tegas Yudi dalam keterangan rilisnya, Sabtu (18/4).

LIHAT JUGA: Penerima Bansos Tunai di Jabar Hanya 1 Juta KK

Pengajuan PSBB untuk wilayah Bandung Raya khususnya wilayah Kabupaten Bandung, sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Penerapan kebijakan PSBB Kab. Bandung bersamaan dengan PSBB Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

Terkait dengan kebijakan tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid 19) Kab. Bandung, kata Yudi akan menyempurnakan landasan operasionalnya seperti Peraturan Bupati (Perbup) dan Juklak-Juknisnya.

PSBB di Kabupaten Bandung akan dikhususkan untuk kecamatan yang berstatus penyangga Kota Bandung. Seperti, Kecamatan Margaasih, Kecamatan Margahayu, Kecamatan Dayeuhkolot, Kecamatan Bojongsoang, Kecamatan Cilengkrang, Kecamatan Cileunyi dan Kecamatan Cimenyan.

“Berkaitan dengan desa, nanti tidak semua desa di kecamatan tersebut, yang diterapkan PSBB, tetapi kita lihat berapa sebarannya di masing-masing desa,” jelas Yudi.

Menurut Yudi, pada saat pelaksanaan PSBB Kabupaten Bandung, yang paling diutamakan adalah melakukan edukasi tentang standar kesehatan dalam pencegahan Virus Corona (Covid 19), seperti wajib menggunakan masker saat diluar rumah dan menahan diri untuk tidak keluar rumah apabila dipandang tidak terlalu penting.

“Masyarakat akan diberikan pemahaman dulu, jika nanti ketika ditegur, ada masyarakat yang ngeyel, maka mungkin ada sanksi dari petugas keamanan sesuai aturan aparat keamanan,” tutur Yudi.

Kepada semua warga Kabupaten Bandung, Yudi meminta untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga jarak/ social distancing, tetap di rumah saja dan menjaga imunitas tubuh.

Dengan cara di atas, imbuh Yudi,  semua pihak tentunya berharap pandemi ini cepat hilang dari Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Bandung.

Lily setiadarma