WARTAPARAHYANGAN.COM
SOREANG – Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda Kabupaten Bandung, Kankan Taufik Barmawan, menyoroti makin maraknya modus penipuan menyangkut pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) yang kerap dilakukan oknum tak bertanggung jawab. Oknum tersebut biasanya berdalih bisa memuluskan proses pembayaran Pajak Bumi dan Pembangunan. Biasanya mengambil keuntungan dari wajib pajak. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya warga yang komplain jumlah tunggakan pajak ke Dispenda Kabupaten Bandung.
“Kami tegaskan lagi bahwa dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan, tidak ada biaya lain yang dibebankan kepada masyarakat,” ujar Kankan saat di temui di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung, Selasa (2/6).
Berdasarkan Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh dipihak ketigakan. Oleh karena itu, Kankan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan tahap administrasi maupun pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga alias makelar.
“Untuk melakukan pembayaran pajak saat ini sudah sangat mudah. Masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui sistem online seperti e-Banking dan transfer ke rekening bank langsung, seperti melalui Indomart, Bank BJB, PT. POS. Jadi mohon wajib pajak melakukan pembayaran secara mandiri, jangan dititipkan ke siapapun,” sambung Kankan.
Kankan mengaku sering mendapatkan laporan dari warga. Pada saat warga datang ke kantor Bapenda, ada warga yang merasa bingung dengan adanya tagihan pajak yang diluar perkiraan, misalnya ada tunggakan pembayaran pajak pada tahun sebelummnya, padahal warga tersebut mengaku sudah membayar. Kejadian ini, kata Kankan, disebabkan oleh warga yang melakukan pembayaran pajak melalui pihak ketiga.
“Ada warga yang datang ke kantor mau bayar pajak, tapi setelah di print out tagihannya ternyata ada tunggakan pajak pada tahun sebelumnya, tetapi warga tersebut mengaku sudah secara rutin melakukan pembayaran. Kasus ini biasanya karena warga bayar pajaknya dititipkan. Jika ada warga yang ingin mendapatkan informasi, kita melayani by email dan by whatsapp,” tutur Kankan.
Kankan mengatakan bahwa semua proses pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak, dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah. Jadi akan lebih terpercaya dan lebih aman.
“Jika ada warga yang mengalami kasus seperti ini bisa menghubungi Kan kan 0853 5388 8222 atau email:layananinsentifpbbkabbandung@gmail.com,” jelas Kankan.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi, mengaku kaget dengan adanya tunggakan pajak ditahun sebelumnya. Padahal, pembayaran pajak bumi dan bangunan selalu rutin dilakukan. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan, pihaknya langsung membayarnya pada tahun berikutnya.
“Ini berturut-turut selama delapan tahun tidak ada pembayaran pajak, padahal saya selalu bayar, makanya saya merasa aneh,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Pada awalnya, warga tersebut melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan, dilakukan secara kolektif melalui pihak desa. Dirinya mengakui kejadian ini juga termasuk kesalahannya, karena melakukan pembayaran secara kolektif. Tetapi, hal tersebut disebabkan oleh kurangnya sosialisasi tentang prosedur pembayaran pajak dan bumi dan bangunan.
“Saya sih pengennya dibebaskan, tetapi karena tidak ada bukti berupa kwitansi pembayaran, jadi saya ikhlaskan saja. Saya juga berharap Dispenda Kabupaten Bandung aktif dalam mensosialisasikan pembayaran pajak ini,” pungkasnya.
Lily Setiadarma