Bapenda Kab. Bandung ‘Jemput Bola’ Datangi Wajib Pajak

Masyarakat wajib pajak mendatangi Bus pelayanan pajak yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung di Kawasan Masjid Al Multazam Ciganitri Kecamatan Bojongsoang, Sabtu (6/6/2020).



WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG — Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, Bapenda Kabupaten Bandung melakukan aksi jemput bola. Bapenda mengoperasikan bus pajak untuk mendatangi masyarakat yang ingin membayar pajak, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Bapenda Kabupaten Bandung.

Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda Kabupaten Bandung,
H. Kan Kan Taufik Barmawan


Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda Kabupaten Bandung, H. Kan Kan Taufik Barmawan, mengatakan bahwa program jemput bola pembayaran pajak adalah yang pertama kalinya. Meskipun baru pertama kali, antusias masyarakat cukup tinggi. Hal tersebut dapat dilihat dari masuknya dana hasil pembayaran pajak ke kas sebesar Rp50 juta.

“Program ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, antusias masyarakat juga tinggi. Meskipun saat ini masih belum maksimal, terutama terkait operasional yang masih memanfaatkan anggaran yang ada, tetapi insyaallah program ini bisa berlanjut. Saya menghimbau kepada para wajib pajak untuk membayar pajak secara mandiri,” ujar Kan Kan pada Minggu (7/6).

Kan Kan menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah, PBB di bawah nominal Rp500 ribu digratiskan. Namun, jika wajib pajak memiliki tunggakan PBB, maka harus melunasi tunggakannya terlebih dahulu.

“Sementara bagi wajib pajak yang PBB nya di atas Rp500 ribu dan di bawah Rp5 juta, maka pembayaran  pajaknya dikurangi sebesar 50%,” jelas Kan Kan.

Selain memberi kelonggaran PBB, Bapenda juga memberi keringan kepada para pengusaha restoran dan hotel. Yaitu dengan mengurangi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk bulan Mei dan Juni ini, lanjut Kan Kan, BPHTB restoran dan hotel dikurangi 15%. Selain itu, ada pengurangan lainnya yaitu pajak restoran sebesar 50%, sedangkan untuk pajak hotel dikurangi 30%, dengan catatan pengusaha yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan. Pengurangan sebesar 30%, juga dikenakan pada pajak reklame.

Sementara itu, salah seorang warga Ciganitri Bojongsoang, Anto (45),  mengaku sangat terbantu dengan adanya program PBB gratis dan jemput bola pelayanan pembayaran pajak. Hal tersebut membuatnya lebih mudah dalam mengurus pajak.

“Semoga program jemput bola bisa terus dilakukan. Jadi saya tidak perlu repot pergi ke Soreang,” pungkasnya.

Lily Setiadarma