WARTAPARAHYANGAN.COM
CIANJUR – Sebanyak 400 ribu wajib pajak bumi dan bangunan (WP-PBB) di Kabupaten Cianjur tahun ini dibebaskan membayar. Kebijakan ini diambil Pemkab Cianjur sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya yang terimbas ekonomi akibat Corona atau Covid-19.
Pelaksana tugas Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, kebijakan tersebut diperuntukkan bagi 400.000 nomor wajib pajak kategori miskin dan rentan dengan nilai total yang dibebaskan sebesar Rp2 miliar.
“Mulai hari ini warga miskin gratis bayar PBB. Tagihannya menjadi nol rupiah,” ujar Herman kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Jumat pekan lalu.
Disebutkan, langkah melalui kebijakan tersebut juga sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan sinergitas penurunan angka kemiskinan dengan mengurangi pengeluaran wajib pajak.
“Prinsipnya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak secara ekonomi di tengah pandemi corona,” ujar dia. Di tengah situasi wabah virus corona banyak warga Cianjur yang terdampak secara ekonomi, seperti menjadi korban PHK dan kondisi pendapatan atau penghasilan yang menurun.
Berdasarkan hasil survey lapangan, kata Herman, banyak warga miskin yang tidak mampu bayar PBB). Selain menggratiskan biaya PBB, pemerintah daerah juga membebaskan sanksi denda untuk semua wajib pajak yang telat membayar pajak setelah jatuh tempo.
-bule