WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI — Jelang H. Iyos Somantri akan mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pada Agustus 2020 terkait dirinya akan menjadi calon Wakil Bupati Sukabumi, kini ramai dibicarakan penggantinya. Dari sejumlah nama pejabat eselon II-b di lingkungan Pemkab Sukabumi, ada 4 nama yang masuk nominasi, yaitu Asep Abd. Wasit, kepala BPKAD, Asep Jafar, Kadis Pekerjaan Umum (PU), Zainul kadis PMPTSP, dan Teja Sumirat sepertinya akan saling bersaing untuk menjadi Penjabat (Pj) Sekda.
Dari segi administrasi, ke 4 pejabat tadi telah memenuhi persyaratan untuk dilantik oleh Bupati Sukabumi menjadi Pj. Sekda menggantikan Iyos sesuai Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda. Yaitu, telah mempunyai penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
“Dari ke 4 pejabat tadi, saya kira pak Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melantik pak Asep Jafar (Asjaf) menjadi Pj. Sekda. Karena prestasi kinerja pak Asjaf dianggap sangat baik dibandingkan dengan yang lainnya. “kata Suhilman, pengamat kepegawaian di Sukabumi.
Pesaing Asjaf walaupun prestasinya tidak diragukan tutur Hilman, yaitu Asep AW, saat ini BPKAD tengah disibukan dengan penjadwalan anggaran untuk Perubahan Anggaran TA 2020 yang rumit. Hal ini karena dampak dari anggaran yang telah disiapkan kemudian digunakan untuk mengatasi Covid-19. Begitu juga Teja Sumirat, sepertinya Dinas Sosial tengah pusing tujuh keliling dalam mengatur penyaluran Bansos gara-gara adanya pandemic Covid-19 juga.
Sementara Zainul, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) jelas Hilman, dimasa Covid ini, sepertinya kurang ada kegiatan yang menonjol di penanaman modal maupun dalam pelayanan perijinan. Karena sama-sama terdampak Pandemi Covid.
“Hal ini sangat beda dengan Dinas PU yang dipimpin Asjaf. Walaupun ada Covid, pembangunan infrastruktur sepertinya tidak terganggu. Bahkan program dinas PU banyak mendapat apresiasidari masyarakat, khususnya perbaikan dan pembangunan jalan dan irigasi. Jadi dalam hal ini saya cenderung pak Bupati akan melantik Asjaf menjadi Pj. Sekda. “tuturnya.
Seperti diketahui bahwa, berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018, pengangkatan dan pelantikan Pj. Sekda Kabupaten / Kota menjadi hak prerogative Bupati / Walikota setelah mendapat surat persetujuan Gubernur. Diantaranya, di Pasal 3 hurup d yaitu, terjadinya kekosongan Sekda karena mengundurkan diri dari jabatan dan/atausebagai ASN karena mencalonkan diri dalam Pilkada.
Calon Sekda diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb, pangkat pembina tingkat I golongan IV/b, berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapaibatas usia pensiun, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurangbernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitasyang baik; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Sementara di Pasal 12 dijelaskan pula, Sekda dapat menerima tunjangansesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tapi tidak boleh menerima tunjangan secararangkap.
Namun diluar Perpres tadi, setelah Pj. Sekda di Kabupaten Sukabumi dilantik oleh Bupati, secara eks-officio akan menjadiKepala BPBD Kabupaten Sukabumi, Ketua Badan Pengelola Ciletuh-Palabuhanratu Unesco Global Geopark (CPUGGp), Ketua Dewan Pengawas Perumda BPR Sukabumi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua Tim Penilai Kinerja Aparatur Daerah (TPKAD), Ketua Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD), Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kab. Sukabumi, dan Ketua Harian Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kab. Sukabumi.
“Begitu juga diluar aturan tadi, ada aturan yang tidak ada parameternya karena menjadi hak prerogatif Bupati Sukabumi. Saya hanya berdo’a dan berharap pak Asjaf yang jadi Pj. Sekda menggantikan H. Iyos,“ tandas hilman.
UJANG S. CHANDRA