Disduk Casip Kab. Sukabumi Sosialisasikan Standar Pelayanan Adminduk

Sosialisasi Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disduk Casip) Kabupaten Sukabumi di hotel Agusta Cikukulu pada Senin, 28 September 2020. 

WARTAPARAHYANGAN.COM

SUKABUMI – Tuntutan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan public yang berkualitas, dan memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara, bagi masyarakat, dan pihak terkait diperlukan adanya standar pelayanan disetiap unit sebagai jaminan dan kepastian penyelenggara pelayanan.

          Demikian pemaparan DR. H. Asep Deni, dalam acara sosialisasi Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disduk Casip) Kabupaten Sukabumi di hotel Agusta Cikukulu pada Senin, 28 September 2020. 

          Tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan bidang Adminduk tutur Deni, adalah sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

         Dijelaskan pula oleh pakar bidang komunikasi di Sukabumi ini bahwa, tujuan standar pelayanan Adminduk adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, juga  selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

         “Sasaran standar pelayanan Adminduk diharapkan agar setiap penyelenggara, dalam hal ini Disduk Casip harus mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten. “kata Asep Deni mengakhiri pemaparannya.

             Acara sosialisasi tentang Standar Pelayanan Adminduk yang khusus hanya dihadiri oleh 15 peserta, yaitu dari ketua MUI, Camat Cisaat, Kades Sukamanah, beberapa LSM, ketua BEM. KNPI, 4 orang wakil media, termasuk dari Parahyangan. Ke 15 peserta ini kemudian merumuskan, dan menyepakati dengan ditanda tangani dalam Berita Acara secara bersama- sama tentang standar pelayanan Adminduk oleh Dinas Kependudukan dan Casip Kabupaten Sukabumi.

             Diantaranya untuk (1). Standar Pelayanan Kartu Keluarga paling lama 5 hari, (2). Perekaman KTP-Elektronik paling lama 20 menit, (3). Penerbitan KTP-EL paling lama 5 hari, (4). Pindah datang antar kota/kabupaten paling lama 1 hari, (5). Penerbitan Kartu Identitas Anak paling lama 5 hari, (6). Pencacatan Kelahiran paling lama 5 hari, dan (7). Kutipan Akta Perkawinan paling lama 5 hari.  Semua standar pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis, dengan persyaratan administrasi yang diajukan ke Disduk Casip telah komplit sesuai dengan aturan.

            Khusus untuk standar layanan Pencatatan Kematian meski paling lama 5 hari dan gratis, namun bila ada keterlambatan pelaporan peristiwa penting sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2017 Pasal 90 akan di denda administrasi sebesar Rp 25 ribu.

UJANG S. CHANDRA