Adiknya Ditangkap Karena Kasus Dugaan Penipuan Proyek, Herman Suherman: Kita Hormati Proses Hukum

wartaparahyangan.com

CIANJUR – Bupati Cianjur yang saat ini tengah menjalani cuti karena ikut kontestasi Pilkada Kabupaten Cianjur 2024, Herman Suherman, menegaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adiknya, DL, yang tengah dalam proses hukum di Polres setempat.

“Ya kita hormati proses hukum yang berjalan saja,” tegas Herman Suherman, Rabu (6/11/2024).

Bahkan bagi dirinya, kasus yang menimpa adiknya itu justru menunjukkan bahwa ia tidak memberi atau mengizinkan keluarganya bermain proyek pemerintah.

“Saya sudah sering mengatakan, kalau keluarga saya tidak bermain proyek. Kalau kali ini adik saya terkena kasus yang katanya menjanjikan proyek tapi tidak ada, itu justru membuktikan kalau memang keluarga saya tidak main proyek. Buktinya dia tidak bisa memberikan pekerjaan atau proyek yang katanya dijanjikan itu,” tutur Herman.

“Saya sudah tegaskan pada keluarga saya bahwa sebagai bupati, istri bupati, anak bupati, semua keluarga bupati tidak boleh bermain proyek. Kalau sudah seperti ini, ya silakan tanggung sendiri,” katanya lagi.

Herman menginginkan semua keluarganya bersih dari praktik permainan proyek, jual beli jabatan dan perizinan, dan semacamnya. “Kalau ada bahkan dari keluarga saya yang bermain, ya tanggung risikonya. Saya ingin memperlihatkan pada masyarakat komitmen saya,” ucapnya.

Herman berharap DL yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dapat menjadi contoh bagi pihak lainya, sehingga mereka menghindari praktik kotor tersebut. “Bahkan saya sendiri tidak pernah mengurus proyek. Maka ini harus menjadi contoh,” tegas Herman.

DL, adik dari Bupati Cianjur nonaktif Herman Suherman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok proyek fiktif. Polres Cianjur pun menahan perempuan yang terjerat kasus yang dilaporkan sejak 2018 itu.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan panggilan terhadap DL. Namun DL tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, DL diduga melakukan penggelapan dan penipuan berkedok proyek fiktif dengan kerugian mencapai Rp500 juta. “Jadi DL ini menjanjikan proyek aspirasi kepada korban. Tapi ternyata proyek tersebut tidak ada alias fiktif,” katanya.

Asep R. Rasyid

Leave a Reply